Ada Pusat Logistik Berikat, Dwelling Time Turun Jadi 1,2 Hari

Rabu, 19 Oktober 2016 | 14:13 WIB
Ada Pusat Logistik Berikat, Dwelling Time Turun Jadi 1,2 Hari
Presiden Joko Widodo meresmikan secara simbolis 11 Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengaku, setelah pemerintah membentuk Pusat Logistik Berikat pada Maret 2016 lalu, sudah memberikan dampak positif bagi sektor logistik nasional.

Selain diklaim telah menghemat biaya timbun barang logistik sebesar 25 persen, PLB ini juga mampu menurunkan waktu bongkar muat barang di pelabuhan atau dwelling time menjadi lebih efisien.

"Indikator biaya timbunnya lebih hemat 25 persen. Lalu dwelling time statistiknya adalah 1,2 hari. Ini dampaknya sudah mulai terlihat meski PLB baru berjalan enam bulan," kata Heru di Jakarta International Logistic Summit and Expo (JILSE) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

Heru pun berharap, tingkat dwelling time bisa turun kurang dari sehari asalkan barang tujuan PLB harus clearance di hari yang sama. 

Lebih lanjut, Heru mengklaim, keberadaan PLB ini telah menghemat biaya cost recovery sebesar Rp300 miliar yang didapatkan dari penghematan penimbunan minyak dan gas.

Selain itu, PLB juga telah terbukti mampu memberikan pasokan nasional secara lebih cepat. Salah satunya seperti adanya 76 ribu kiloliter  bahan kimia yang sudah dipindahkan ke salah satu PLB di Merak. Bahan baku untuk industri ini waktu clear-nya hanya 15 menit dan DJBC bisa memberikan layanan 7x24 jam.

"Bahan kimia cair yang sudah dipindahkan saat ini juga ada 4 suplier yang dari luar negeri ke PLB yang sudah ada. ini siap memindahkan barangnya ke PLB dan sekaligus PLB juga siap memperluas gudang dan area penimbunannya," katanya.

Dampak positif lainnya, Lanjut Heru, dengan PLB terjadi peningkatan penerimaan perpajakan. Perusahaan yang menimbun barang di luar negeri, lalu pindah ke PLB Indonesia akan memberikan kontribusi keuntungan atau pendapatan dari pajak penghasilan badan sebesar Rp11 miliar. 

REKOMENDASI

TERKINI