6) Trayek T-6 melayani trayek Pontianak-Tarempa-Natuna-tarempa-Pontianak.
Sedangkan untuk jenis muatan yang harus diangkut oleh kapal tol laut, tetap mengacu pada Peraturan Presiden No. 71/2015 tanggal 15 Juni 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Barang kebutuhan pokok meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Barang kebutuhan pokok hasil pertanian, terdiri beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe dan bawang merah,
b. Barang kebutuhan pokok hasil industri, meliputi gula, minyak goreng dan tepung terigu,
c. Barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan, meliputi daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras dan ikan segar yaitu Bandeng, Kembung dan Tongkol/Tuna/Cakalang.
Sedangkan Barang Penting yang dapat diangkut oleh kapal tol laut terdiri dari benih yaitu benih padi, jagung dan kedelai, pupuk, triplek, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan.