Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pihaknya sedang melakukan kajian terkait pemberian bonus kepada para pegawai pajak yang telah berpartisipasi mesukseskan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menurutnya, bonus yang diberikan kepada pegawai berprestasi sudah masuk dalam Undang-undang. Namun, terkait prestasi dalam tax amnesty ini masih dalam pembahasan.
"Apakah meraka akan mendapatkan tunjangan kerja sesuai dengan prestasi? Memang sudah ada peraturannya tapi kami akan melihat," kata Sri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Pasalnya, semangat kerja yang dimiliki oleh pegawai pajak menjadi salah satu pertimbangan Sri Mulyani untuk memberikan bonus.
Namun, pengembangan SDM nantinya tetap akan dilakukan agar pegawai dalam lingkungan Kementerian Keuangan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Lalu juga ada yang kita hitung seperti militansi dan semangat dari jajaran. Termasuk dalam hal ini adalah dari sisi training dan pendidikan dari kita akan lakukan. Itu adalah tiang yang sangat penting bagi kita. Apalagi ini adalah kementerian yang sangat besar dan yang sangat penting," kata Sri.
Sebelumnya, Sri memberikan penghargaan kepada 183 pegawai pajak mulai dari pelaksana hingga pejabat eselon empat yang telah bekerja keras dan melayani masyarakat yang ikut dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak.
Pemberian ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang berterima kasih kepada pegawai pajak selama periode tax amnesty tahap pertama telah bekerja ekstra untuk mensukseskan program tersebut.