Jadi Wamen ESDM, Arcandra Revisi PP Terkait Cost Recovery

Senin, 17 Oktober 2016 | 16:43 WIB
Jadi Wamen ESDM, Arcandra Revisi PP Terkait Cost Recovery
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melakukan serah terima jabatan Menteri ESDM kepada Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada Jumat (14/10/2016) Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Ignasius Jonan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM.

Arcandra mengaku telah siap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Menteri ESDM dalam beberapa tahun ke depan.

Bahkan, Arcandra mengaku akan melanjutkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010, terkait biaya operasional yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) di hulu migas.

"Saat ini, revisi tersebut tengah dalam kajian, hasilnya akan disahkankan dalam waktu dekat. Dalam waktu dekat akan segera kami tanda tangani," kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM,Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Arcandra menjelaskan, revisi PP tersebyt dilakukan guna meningkatkan kegiatan eksplorasi di Indonesia. Arcandra berharap revisi aturan ini mampu memberikan ruang bagi peningkatan eksplorasi migas di Tanah Air.

"Sektor hulu migas itu dimulai dengan eksplorasi. Nah kita harus bagaimana caranya kegiatan eksplorasi ini meningkat. Sejak 2014-2016 eksplorasi kita selalu menurun, tentu kita harus punya rencana supaya eksplorasi bisa kita meningkat lagi salah satunya yang kita analisa penyebabnya adalah PP 79," katanya.

‎Arcandra juga mengatakan revisi aturan ini telah dibicarakan dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan para pengusaha. Dengan revisi ini diharapkan akan memberikan ruang bagi peningkatan eksplorasi migas di Tanah Air.

"Saya  sudah berdiskusi dengan stakeholder-nya dengan pihak terkait dan K3S (kontraktor kontrak kerja sama) lainnya. Kami juga sudah diskusikan dengan Pak Menko, apakah PP tersebut bisa memberikan ruang untuk tingkatkan eksplorasi," ungkap Arcandra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI