LSM Tuding Ada SPBE Pertamina yang Tetap Beroperasi Tanpa Izin

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 17 Oktober 2016 | 16:05 WIB
LSM Tuding Ada SPBE Pertamina yang Tetap Beroperasi Tanpa Izin
SPBE Pertamina milik PT Garis Cakratama di Cakung, Jakarta Timur yang diduga beroperasi tanpa izin. [Dok LSM Pemantau BUMN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mempertanyakan Pertamina membiarkan operasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Garis Cakratama di Cakung meski izin operasional sudah dihentikan.

Padahal, menurut informasi, Pertamina telah memberhentikan izin operasional sejak 18 Juli 2016 lalu. SPBE yang terletak di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tersebut dilarang beroperasi lagi. Hal ini dikarenakan tanah yang diduduki tersebut masih bermasalah secara hukum.

“Kami melihat ini sudah masuk pada ranah kriminal. Kenapa izin operasional SPBE di Cakung sudah dibekukan tapi ini kita lihat masih berjalan. Ini bisa dibuktikan dengan foto yang beredar selama ini," ujar Zainal selaku Direktur Eksekutif LSM Pemantau BUMN dalam keterangan tertulis, Senin (17/10/2016).

Menurut sumber internal yang tidak mau disebut identitasnya, aktivitas di SPBE Cakung masih berlangsung seperti kala biasanya. Terlihat dari foto- foto yang tersebar, ada mobil pengangkut gas LPG atas nama PT. Tirta Kencana Maju, PT Satria Bhakti Pertiwi Sejahtera, PT Kurnia Cipinang Jaya, dan PT Cipta Mulia Jaya yang keluar masuk ke SPBE dan melakukan kegiatan pengisian seperti biasa. 

Untuk semakin meyakinkan bahwa foto- foto yang ia ambil adalah foto- foto baru, sumber ini pun memperlihatkan koran tanggal 13 dan 15 Oktober 2016 untuk menunjukan bahwa foto yang ia ambil memang benar- benar terjadi di tanggal tersebut dan bukti tersebut cukup akurat. Hingga kini foto- foto tersebar ke media dan masyarakat sehingga membuat pertanyaan besar mengapa Pertamina membiarkan SPBE milik PT Garis Cakratama masih beroperasi di tanah illegal.

“Masalah ini perlu diselidiki lebih dalam dengan melibatkan pihak kepolisan. Supaya terbukti siapa saja oknum-oknum yang harus bertanggungjawab dibalik kasus ini. Karena, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung seharusnya bangunan SPBE ilegal tersebut sudah harus dibongkar, dikosongkan, dan dihentikan segala aktivitasnya,” tegas Zainal.

Suara.com sejak Jumat (14/10/2016) hingga Senin (17/10/2016) telah mencoba meminta konfirmasi kepada Vice President Coorporte Comunication PT Pertamina, Wianda Pusponegoro. Namun hingga berita ini turun, Wianda belum juga memberikan respon. Proses konfirmasi kepada PT Pertamina terus dilakukan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI