Pada kesempatan yang sama, Komite Tetap Perhubungan Darat Kadin, Ateng Aryono menitikberatkan pada pentingnya deregulasi perijinan dan kepastian yang mengikat dalam suatu pedoman yang jelas. Menurutnya, pemerintah kerap kali membuat kebijakan yang tidak berpihak pada para pelaksana usaha transportasi.
"Jalan raya itu peruntukan utamanya adalah untuk menunjang kegiatan ekonomi, memperlancar arus logistik. Namun beberapa pihak sepertinya lupa akan hal ini," ujar Ateng. Dia juga menyesalkan adanya larangan-larangan operasi bagi angkutan barang, terutama di saat libur panjang nasional yang menyebankan distribusi barang terhambat.
Pakar Transportasi Universitas Indonesia, Elen Sophie Wulan Tangkudung mengatakan, dengan adanya larangan operasi bagi angkutan barang pada waktu tertentu membuka alternatif lain yang bisa dilakukan, yakni pemanfaatan jalur kereta api untuk angkutan barang.
"Pada waktu-waktu tertentu, kapasitas jalan memang bisa sangat terbatas. Dengan adanya larangan itu, semestinya untuk angkutan barang jalur kereta api bisa dimanfaatkan," ungkap Elen.
Laut
Senada dengan Carmelita, Ketua Bidang Perpajakan Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengatakan PNPB untuk sektor pelayaran sangat memberatkan industri pelayaran. Pasalnya, ada 435 pos tarif baru (tambahan), dimana pos tarif itu sangat bervariasi dan sulit untuk diidentifikasi. Dia menyebutkan, jumlah penarikan pos tarif ada yang mencapai 500%.
Komite Tetap Perhubungan Laut Kadin, Nova Y. Mugijanto mengatakan pemerintah perlu mempercepat industri pelayaran untuk menunjang tol laut yang dicanangkan pemerintah, sehingga bisa berdaya saing tinggi dan mampu menjalankan fungsi konektivitas secara nasional.
Pakar Transportasi dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Tri Achmadi menekankan, tol laut merupakan konsep dan harus memperhatikan integrasi dari pelabuhan, kapal dan layanan. Menurutnya, evaluasi tol laut harusnya tidak dilihat dari dampak ekonomi saja, tetapi juga melihat pasar dan operasional kapal.
Dia pun menyebutkan, sebaran galangan kapal yang ada di Indonesia adalah di jawa 37 persen, sumatera 26 persen, kalimantan 25 persen dan sisanya 12 persen untuk kawasan timur Indonesia.
Udara