Komisi VI Protes BUMN Dipindah Jadi Mitra Komisi XI

Kamis, 13 Oktober 2016 | 20:22 WIB
Komisi VI Protes BUMN Dipindah Jadi Mitra Komisi XI
Ketua DPR RI Ade Komarudin [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

36 anggota dari 10 fraksi di Komisi VI DPR menandatangangi surat laporan dugaan pelanggaran etika ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Ketua DPR Ade Komarudin. Laporan ini dilakukan karena Ade memindahkan sejumlah BUMN yang seharusnya merupakan mitra Komisi VI ‎menjadi mitra Komisi XI.

"BUMN itu ada di Komisi VI, sekarang tiba-tiba Komisi XI ingin memasukan BUMN," kata Anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso, di DPR, Kamis (13/10/2016).

Hal ini diketahui ketika Komisi XI melakukan rapat dengan sejumlah BUMN beberapa waktu lalu. Komisi VI pun langsung melayangkan protes kepada Pimpinan DPR.

Namun, pimpinan DPR menyerahkan kepada pimpinan Komisi VI dan Komisi XI untuk melakukan pertemuan dan membahas masalah ini dengan catatan bila tidak ada hasil, maka keputusan dikembalikan kepada aturan semula.

"Pada kenyataanya, Komisi XI masih memanggil BUMN itu. Padahal mitra BUMN, sesuai paripurna pada 2014, adalah Komisi VI," kata dia.

Menurutnya, BUMN yang bermitra dengan Komisi VI merupakan hasil keputusan Paripurna. Karenanya, kalau memang ingin dipindahkan ke Komisi XI, maka harus dengan persetujuan paripurna juga.

"Kalau kita sih akan menerima keputusan. Kalau DPR menginginkan BUMN bermitra dengan Komisi XI dan diputus di Paripurna, kita sih nggak apa-apa. Kita kan hanya mengikuti aturan," politikus Golkar ini.

Dia melaporkan Ade Komarudin ke MKD karena Ade adalah penanggungjawab pimpinan DPR dan pemberi kuasa untuk memanggil mitra untuk rapat bersama Komisi di DPR. "Yang menyurati Kementerian DPR itu kan Ketua DPR," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua‎ MKD Syarifudin Suding mengatakan akan memverifikasi laporan ini. Ada 4 orang Anggota Komisi VI yang menjadi perwakilan dan membawa sejumlah bukti untuk penguatan laporannya.

Dalam laporan ini, Ade Komarudin diduga melanggar kode etik karena bertugas tidak seusai tupoksi dan kewenangannya sebagai Pimpinan DPR sesuai dengan UU nomor 17/2014 tentang MD3. 

"Saya kira, Itu nanti di verifikasi terlebih dahulu, ini baru sebatas pengaduan," tandas politisi Partai Hanura itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI