Diketahui, dasar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan keempat dari Peraturan Presiden 54 tahun 2010.
Lelang Penyediaan Perumahan Ditarget 53 Persen Telah Kontrak
Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 12 Oktober 2016 | 18:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bos OIKN Serahkan Masalah Kereta Tanpa Rel ke Anak Buah
18 November 2024 | 16:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI