Diketahui, dasar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan keempat dari Peraturan Presiden 54 tahun 2010.
Lelang Penyediaan Perumahan Ditarget 53 Persen Telah Kontrak
Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 12 Oktober 2016 | 18:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Basuki Hadimuljono Buka Suara terkait Pemerintah Beri Lahan Cuma-cuma di IKN untuk Negara Tetangga
26 Februari 2025 | 11:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 07:32 WIB
Bisnis | 07:17 WIB
Bisnis | 18:19 WIB
Bisnis | 16:05 WIB
Bisnis | 15:51 WIB
Bisnis | 14:59 WIB