Banyak Warga Kuningan Menyesal Tidak Ikut Program BSPS

Sabtu, 08 Oktober 2016 | 21:14 WIB
Banyak Warga Kuningan Menyesal Tidak Ikut Program BSPS
Rumah warga di Kuningan, Jawa Barat yang menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Kementerian PUPR (Suara.com/Bagus Santosa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggiatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang ditujukan untuk renovasi rumah tidak layak huni. Besaran bantuan ini berkisar Rp7,5 juta sampai Rp15 juta tergantung kondisi ekonomi peserta bantuan.

Dalam kunjungan rombongan Kemen PUPR ke Kuningan, Jawa Barat, diketahui banyak warga yang menyesal tidak ikut program ini. Awalnya, warga tidak percaya dengan program ini, namun mereka baru percaya setelah melihat hasil warga lain yang mengikuti program ini.

"Bahasa sininya hanjakal (menyesal). Awalnya banyak yang ragu dan belum siap berswadaya," kata Bupati Kuningan Acep Purnama, Sabtu (8/10/2016).

Rombongan ini melihat langsung sejumlah rumah yang ikut program ini di Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, Kuningan. ‎Rombongan dipimpin oleh Direktur Perumahan Swadaya Kemen PUPR, Raden Johny Fajar Sofyan Subrata.

Khusus di Kecamatan Cibingbin, ada 4 desa yang mengajukan program ini pada tahun 2015. Total pengajuannya ada 598 unit rumah. Dengan rincian, Desa Citenjo 157 unit, Sukamaju 164 unit, Bantar Panjang 117 unit, dan Cipondok 160 unit.

Salah satu penerima ‎bantuan program ini, warga Dusun 2 RT 11/3, Desa Citenjo, Dersih, mengucapkan terimakasih atas bantuan ini. Namun, dia mengakui bantuan ini masih belum sempurna, karena masih ada beberapa bagian dari rumahnya yang belum selesai dibangun.

"Alhamdulillah dengan bantuan ini. Tapi masih ada beberapa kekurangan. Kurangnya keramik dan plafon," tutur buruh tani ini.

‎Kepala Desa Citenjo Edi Rohadiyat mengatakan, penyaluran bantuan ini dilakukan dalam dua tahap. Pertama, penyaluran bantuan dilakukan kepada fasilitator BSPS ketika pengajuan disetujui BSPS pusat yang ditampung dalam sebuah rekening di bank rekanan.

Setelah itu, penyaluran kedua dilakukan setelah peserta program ini ‎telah melaksanakan progres pembangunan 30 persen. Kemudian, fasilitator mengirimkan bantuan tersebut kepada peserta. Namun, bantuan tersebut dikirimkan dalam bentuk material sesuai dengan pencairan di tahap pertama.

‎"Tugas kita hanya memonitor," kata Edi.

Dia menambahkan, pengajuan bantuan tahun anggaran 2015 untuk Desa Citenjo sudah selesai dilaksanakan semua. Kini, Desa Citenjo tengah menunggu hasil keputusan dari Kemen PUPR tentang pengajuan pada tahun ini, yaitu 227 unit.

"Itu baru usulan. Sekarang kita tunggu saja," ujarnya.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI