Pemerintah serius mendorong investasi sektor pertanian khususnya untuk luar Pulau Jawa. Hal ini ditandai dengan disetujuinya pemberian tax allowance kepada dua perusahaan yaitu PT Sukses Mantap Sejahtera dan PT Permata Hijau Palm Oleo.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan proses persetujuan tax allowance oleh pemerintah harus semakin dipersingkat.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut dan mengganggu permohonan tax allowance untuk perusahaan tapi harus dibicarakan,” ujar Darmin dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Tax Allowance dan Tax Incentive untuk Perluasan Lahan Pertanian, Jumat (7/10/2016), di Jakarta.
Hadir dalam rakor Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong, Wakil Menteri Keuagan Mardiasmo, Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.
Kepala BKPM mengungkapkan bahwa pemerintah harus memenuhi janji kepada investor untuk memberikan fasilitas agar mereka juga merealisasikan investasinya. “Ketertundaan proyek ini bukan karena salah mereka, tapi karena kendala di lapangan, mulai dari izin di daerah hingga urusan lahan,” tutur Tom Lembong.
Fasilitas tax allowance diberikan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
PT Sukses Mantap Sejahtera menjadi perusahaan pionir yang mendirikan pabrik gula di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat dan bertujuan mendukung swasembada gula. Mereka akan mendirikan pabrik gula di wilayah Indonesia Timur.
Menperin Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah seharusnya mendorong industri gula kristal putih (rafinasi) khususnya dalam pembangunan pabrik gula. “Banyak perusahaan yang minta izin impor gula, tetapi tidak pernah membangun pabriknya. Perlu perhatian khusus untuk mereka yang serius,” kata Airlangga.
Sementara itu, PT Permata Hijau Palm Oleo yang bergerak di industri kimia dasar organik, memperoleh persetujuan pemberian tax allowance untuk Oleochemical Plant. Perusahaan ini sebelumnya mendapat izin mendirikan pabrik di Belawan, namun karena tersedianya pasokan gas, mereka memindahkan lokasinya ke Deli Serdang, Sumatera Utara dan mengganti energinya menjadi batu bara.