PT Jasa Marga Tbk mengumumkan mulai 13 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB akan berlaku tarif baru di ruas Tol Soedijatmo dengan rentang kenaikan 5-16 persen.
Siaran pers PT Jasa Marga Tbk di Jakarta, Jumat (7/10/2016), kenaikan tarif itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 783/KPTS/M/2016 tanggal 6 Oktober 2016 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Soedijatmo.
Ruas Tol Soedijatmo merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kota Tangerang.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir dan dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.
Berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada surat No B.180/BPS/6230/SHK/09/2016 tanggal 2 September 2016 maka besaran inflasi di wilayah Jakarta 9,79 persen.
Jadi, perubahan tarif untuk masing-masing golongan di Ruas Tol Soedijatmo adalah golongan satu menjadi Rp7.000 dari sebelumnya Rp6.000 atau naik 16,67 persen.
Golongan II dari Rp7.500 menjadi Rp8.500 (13,33 persen), golongan III dari Rp9.500 menjadi Rp10.000 (5,26 persen), golongan IV dari Rp11.500 menjadi Rp12.500 (8,7 persen) dan golongan V dari Rp14 ribu menjadi Rp15 ribu (7,14 persen).
Peningkatan Pelayanan Untuk memberikan pelayanan terbaik, Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR memastikan bahwa masing-masing BUJT senantiasa meningkatkan pemenuhan delapan indikator SPM.
Delapan indikator itu yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelayakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam rangka penyesuaian tarif tol tahun 2016 oleh BPJT, Ruas Tol Soedijatmo dinyatakan telah memenuhi SPM sesuai Berita Acara Nomor 001/BA.SPM.BIX/2016.
Upaya pemenuhan SPM tersebut antara lain dilakukan dengan penambahan jumlah GTO sehingga saat ini menjadi 24 GTO atau 43 persen dari jumlah gardu operasi, pelebaran ruas Kapuk s.d. Pluit sebanyak satu lajur pada jalur B sepanjang 400 meter (STA 20+200 s.d STA 20+600).
Kemudian, pemasangan 60 buah Close Circuit Television (CCTV), pemasangan dua buah Variable Messagge Sign (VMS), pemasangan dua buah Remote Traffic Microwave Sensor (RTMS).(E008). (Antara)