12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) kembali mengalami penyesuaian pada Oktober 2016. Stabilnya nilai tukar Rupiah dan harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP), menjadi salah satu indikator penyesuaian tarif listrik bulan ini.
Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika pada Agustus 2016 melemah sebesar Rp46,18 dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar Rp13.118,82/Dolar Amerika Serikat (AS) menjadi Rp13.165,00. Harga ICP pada Agustus 2016 naik 0,41 Dolar AS /barrel, dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar 40,70 Dolar AS/barrel menjadi 41,11 Dolar AS/barrel. Sementara itu, inflasi pada Agustus 2016 menurun 0,71 persen, dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar 0,69 persen menjadi minus 0,02 persen.
"Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut," kata Agung Murdifi, Manajer Senior Public Relations PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10/2016).
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Oktober 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp Rp 1.459,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 994,80/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49/kWh.
Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
"Perubahan tarif pada Oktober 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,5 juta atau 20 persen dari 62,6 juta konsumen. Sementara itu, ada lebih dari 50 juta atau 80 persen dari 62,6 juta konsumen yang tidak mengalami perubahan tarif," ujar Agung.
Tarif Listrik Oktober 2016 menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (Oktober 2015). Tarif menurun sejalan dengan penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan perubahan variabel makro ekonomi.