12 Golongan Tarif Listrik PLN Kembali Berubah

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2016 | 20:30 WIB
12 Golongan Tarif  Listrik PLN Kembali Berubah
Kantor Pusat PLN di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) kembali mengalami penyesuaian pada Oktober 2016. Stabilnya nilai tukar Rupiah dan harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP), menjadi salah satu indikator penyesuaian tarif listrik bulan ini.

Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika pada Agustus 2016 melemah sebesar Rp46,18 dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar Rp13.118,82/Dolar Amerika Serikat (AS) menjadi Rp13.165,00. Harga ICP pada Agustus 2016 naik 0,41 Dolar AS /barrel, dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar 40,70 Dolar AS/barrel menjadi 41,11 Dolar AS/barrel. Sementara itu, inflasi pada Agustus 2016 menurun 0,71 persen, dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar 0,69 persen menjadi minus 0,02 persen.

"Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri  (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut," kata Agung Murdifi, Manajer Senior Public Relations PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10/2016).

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Oktober 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp Rp 1.459,74/kWh, tarif listrik di Tegangan  Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT)  menjadi Rp 994,80/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49/kWh. 

Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

1.       Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA

2.       Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA

3.       Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA

4.       Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas

5.       Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI