SKK Migas Dapat Opini Tidak Wajar, Ini Respon Karyawannya

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2016 | 20:21 WIB
SKK Migas Dapat Opini Tidak Wajar, Ini Respon Karyawannya
Logo SKK Migas. (skkmigas.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menanggapi temuan BPK-RI atas kinerja SKK MIGAS tahun 2015 dengan mengeluarkan opini tidak wajar (adverse) ditanggapi oleh Serikat Pekerja SKK MIGAS dengan penuh pertanyaan. Melalui Ketua Umumnya, Dedi Suryadi justru mempertanyakan kualitas dari temuan tersebut.

"Apa-apa yang menjadi audit finding antara lain Hak-hak Pekerja yang terdiri dari: PAP (Penghargaan atas Pengabdian), MPP (Masa Persiapan Pensiun), Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK), dan PUTD (Penghargaan Ulang Tahun Dinas), Pencatatan Pesangon, Abandonment & Site Restoration (ASR) merupakan temuan rutin dari Auditor dan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya temuan tersebut sudah kami jawab dan klarifikasi," kata Dedi dalam keterangan resmi, Jumat (7/10/2016).

Dedi mengaku heran dengan audit terbaru BPK tersebut. Sebab pada tahun audit 2014 saja, dengan Kepala BPK RI yang masih sama (Harry Azhar Aziz) dengan tim audit yang sama namun bisa menghasilkan opini yang berbeda dengan tahun audit 2015. "Apa ada pesanan apa bagaimana?," tanya Dedi lebih lanjut.

Dedi menegaskan bahwa publik juga bisa mengakses tahun-tahun audit SK Migas tahun-tahun sebelumnya untuk mengetahui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas SKK Migas untuk mengetahui ada apa sebenarnya maksud opini disclaimer yang disematkan kepada SKK Migas.

"Issu atas “penurunan” opini tersebut sudah terbaca oleh SP SKK MIGAS dari awal tahun, dengan otoritas yang dimliki BPK memang kami terbiasa akan ancaman atau gertakan mereka saat audit, tapi yang jelas kami bersikukuh untuk tetap memasukkan Hak-hak Pekerja pada Laporan Keuangan SKK Migas," kata Dedi.

Dedi mengakui pihaknya menghormati atas opini yang dikeluarkan oleh BPK dan mengerti opini tersebut bersifat final. Namun Serikat Pekerja SKK Migas  siap untuk membawa issu ini sehingga menjadi “RS Sumber Waras” kedua bagi BPK. "Kami menuntut klarifikasi terbuka serta Standard Operating Procedure (SOP) pemeriksaan dari BPK RI atas tahun-tahun pemeriksaan atas SKK Migas beberapa tahun terakhir," imbuh Dedi.

Dedi menyarankan sebaiknya dilakukan evaluasi etik atas Auditor-auditor BPK RI yang dilakukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia agar kedepannya semua audit yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan norma-norma professional bukan politik praktis semata.

Tuntutan SP SKK MIGAS

Pada keterangan tertulis yang diterima, Dedi juga menyampaikan beberapa tuntutan yang akan dilakukan SP SKK MIGAS, sebagai lanjutan dari temuan BPK RI tersebut yaitu :

1. Melaporkan pengabaian hak pekerja yang telah diperjanjikan kepada Presiden RI, DPR RI (Komisi III dan VII), Menteri Tenaga Kerja, Menteri ESDM, Menteri Keuangan. Bilamana pengabaian atas hak-hak Pekerja masih dilanjutkan, SP SKK Migas akan melakukan aksi demonstrasi secara serempak yang akan dilakukan oleh anggota kami di Jakarta, Kantor Perwakilan dan Terminal Lifting.
2. Memboikot pelaksanaan audit yang sedang dan akan dilakukan oleh BPK RI sampai dengan terpenuhinya klarifikasi secara terbuka. "Kami yakin masyarakat menginginkan SKK Migas serta BPK RI dapat bekerja dengan nilai-nilai professional, terlebih Industri Hulu Migas tetap masih diandalkan untuk menutupi defisit APBN," tutup Dedi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI