Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku sangat mengapreasiasi adanya program pengampunan pajak atau tax amnesty. Keberadaan program ini telah memberikan banyak fakta-fakta baru yang membuat pemerintah tercengang.
Salah satunya, jumlah orang Indonesia yang menyimpan uang di rumah bila dijumlah nominal hingga Rp150 triliun.
"Banyak fakta yang terungkap bikin kami kaget juga. Ternyata ada Surat Pertanyaan harta yang dilaporkan ke kami, ada wajib pajak yang menyimpan uang hingga Rp150 triliun di rumah dan ini baru tercatat. Ini fakta," kata Ken saat diskusi di kantor HIPMI, Pancoran, Jakarta, Kamis (6/10/2017).
Dengan adanya fakta tersebut, Ken mengakui bahwa masih banyak masyarakat di Indonesia yang menyimpan uangnya di rumah. Hal tersebut lantaran, masih sulitnya masyarakat mengakses perbankan.
"Ternyata itu benar (orang simpan uang di rumah). Saya juga kaget, bagaimana itu yang dikantonginnya. Jadi saya sangat mendukung program ini agar basis data pajak kita bisa diperbaiki," katanya.
Berdasarkan data Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, hingga Rabu (5/10/2016), pukul 12.00 WIB, nilai komposisi harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta yang disampaikan mencapai Rp3.666 triliun.
Komposisi itu terdiri atas deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp2.571 triliun, lalu deklarasi luar negeri sebesar Rp958 triliun, dan repatriasi sekitar Rp138 triliun.
Sedangkan total uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk mencapai Rp90,1 triliun. Wajib pajak orang pribadi non UMKM masih mendominasi uang tebusan yang masuk yaitu sebesar Rp77,3 triliun.
Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp9,8 triliun. Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp2,74 triliun, dan WP badan UMKM Rp186 miliar.