Suara.com - Indonesia hingga saat ini sangat bergantung pada pendanaan asing baik melalui pemerintah ataupun swasta. Maka itu Indonesia menerapkan program pengampunan pajak.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Juda Agung mengatakan tax amnesty menjadi salah satu cara yang efektif agar Indonesia menjadi mandiri terkait pendanaan.
"Karena kalau dibiarkan, maka Indonesia tidak bisa membangun negaranya secara mandiri. Kalau dolar bergejolak Indonesia akan terpengaruh. Makanya dari itu dengan tax amnesty bisa memberi sumber dana baru bagi Indonesia," katanya di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Dana tax amnesty ini akan terus mengalami peningkatan. Pasalnya, pada periode pertama tax amnesty saja, pemerintah sudah mampu mengumpulkan dana hingga Rp137 triliun.
"Dana ini bisa mendorong peningkatan likuiditas di perbankan. Sehingga perbankan tidak bergantung pada dana luar negeri. Kami perkirakan kuartal I 2017, likuiditas akan lebih baik. Bila sampai Desember 2016 repatriasi bisa jadi Rp180 triliun atau Rp200 triliun, maka akan menambah rasio DPK 1,5-1,7 persen terhadap PDB yang relatif lebih permanen," katanya.
Selain itu, lanjut Juda, dengan adanya dan tax amensty ini, bisa disalurkan untuk investasi di berbagai sektor, mulai dari industri hingga infrastruktur dan kredit perbankan.
"Jadi kan kita pembangunannya menjadi mandiri dan tidak bergantung kepada dana luar negeri," tegasnya.