Pihak Coca Cola menegaskan bahwa Coca-Cola Indonesia (CCI) selalu bekerja sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. CCI terus bekerja untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan sesuai dengan hukum. Pandangan ini dikemukakan Humas CCI, Gitta Suryoputro menanggapi langkah Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat yang melakukan peletakan sita jaminan Pabrik Konsentrat PT Coca-Cola Indonesia di Jalan Raya Bogor KM38 sesuai dengan surat permohonan bantuan Pengadilan Negeri Manado tertanggal 6 September 2016.
“CCI terus bekerja untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Gitta dalam keterangan tertulis di Depok, Jawa Barat, Rabu (5/10/2016).
Gitta juga menegaskan walau pihak CCI tetap menghormati Pengadilan Negeri Manado, CCI percaya bahwa keputusan untuk meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan pabrik CCI adalah tidak perlu. Pasalnya, CCI tidak pernah bermaksud untuk menggelapkan aset miliknya.
“Bahkan pemasangan plakat penyitaan bukanlah tindakan yang disyaratkan secara hukum terhadap peletakan sita jaminan,” ujar Gitta.
Menurut Gitta penempatan sita jaminan atas aset dalam suatu perkara perdata merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Sita jaminan, sambung Gitta, hanya berarti bahwa aset tidak bisa dipindahtangankan dan tidak dapat dibebankan.
“Namun jelas bahwa sita jaminan atas tanah dan bangunan tidak akan mengganggu kegiatan operasional, yang akan terus berjalan sebagaimana mestinya selama masa proses hukum berjalan,” pungkasnya.
Diketahui, sita jaminan ini telah dilakukan pada hari Selasa (27/9) sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan Negeri Depok berdasarkan surat penetapan tertanggal 26 September 2016 dengan Nomor: 01/Pen.Pdt/Del. CB/2016/PN.Dpk jo Nomor 36/Pdt.G/2016/PN.Mnd.
Penyitaan itu untuk memenuhi bantuan Ketua Pengadilan Negeri Manado tertanggal 6 September 2016 dengan Nomor: W19-U1/1522/HK.01/X/2016 untuk melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah sebagaimana yang ada dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 00216/Kelurahan Cilangkap seluas 53.375 meter persegi berikut bangunan pabrik dan Kantor Coca-Cola Indonesia di Jalan Raya Bogor KM 38 Depok, Jawa Barat.