Dana Tax Amnesty di Maybank Indonesia Masih Sedikit

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 05 Oktober 2016 | 14:00 WIB
Dana Tax Amnesty di Maybank Indonesia Masih Sedikit
Outlet Maybank Indonesia. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 Maybank Indonesia mengakui realisasi penerimaan dana tebusan dan repatriasi program amnesti pajak periode pertama belum sesuai ekspetasi.

Direktur Utama Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan dana dari amnesti pajak yang dihimpun selama Juli-September 2016 belum signfikan membantu likuiditas Maybank. Malah, kata dia, dibanding dana yang masuk, lebih banyak dana keluar untuk program amnesti pajak.

"Tidak banyak hehehe. Banyakan (dana) keluar," kata Taswin, menjawab mengenai penerimaan dana amnesti pajak dikutip di Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Sayangnya, Taswin enggan menyebutkan berapa perolehan dana amnesti pajak di bank yang berkantor pusat di Malaysia tersebut. Namun, dia sedikit meyakini perolehan dana amnesti pajak di periode kedua yakni Oktober-Desember 2016 bisa lebih baik.

"Insya Allah (akan lebih baik)," ujarnya.

Terkait banyaknya dana keluar untuk membayar tebusan amnesti pajak, perbankan swasta lainnya, PT. Bank Central Asia Tbk (BCA) sebelumnya juga mengungkapkan kekhawatiran serupa.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatdmajda mengatakan dirinya ragu dana repatriasi amnesti pajak bisa membantu likuiditas pihaknya dan industri perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit.

"Justru yang kita khawatir kalau mereka investasi di instrumen, nanti buat bayar bunga (instrumen itu) kita khawatir," kata dia, Selasa.

Oleh karena itu pula, Jahja enggan memperkirakan berapa pertumbuhan kredit BCA di akhir tahun.

"Susah untuk diprediksi soalnya hasil 'Tax Amnesty' itu juga buat bayarin pinjaman," ujar dia.

Pada periode pertama amnesti pajak sejak Juli-September 2016, total dana tebusan yang terkumpul adalah Rp97,2 triliun dari seluruh lembaga keuangan "gateway", Memasuki periode II Amnesti Pajak, yakni Oktober hingga Desember 2016, sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak, tarif tebusan naik menjadi 3 persen untuk repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta 6 persen untuk deklarasi luar negeri.

Pada periode pertama, pemerintah memasang tarif masing-masing sebesar 2 persen dan 4 persen. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI