Periode Dua Tax Amnesty, Dana Tax Amnesty Tembus Rp3.666 triliun

Rabu, 05 Oktober 2016 | 12:50 WIB
Periode Dua Tax Amnesty, Dana Tax Amnesty Tembus Rp3.666 triliun
Unit layanan tax amnesty di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016). [Antara/Yudhi Mahatma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty tahap kedua sudah berjalan selama lima hari. Pemerintah pun semakin optimis antusiasme masyarakat pada tax amnesty ini akan terus meningkat.

Bahkan, pemerintah memprediksi bahwa badan usaha, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), akan mengikuti program pengampunan pajak ini.

Berdasarkan data Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, hingga Rabu (5/10/2016), pukul 12.00 WIB, nilai komposisi harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta yang disampaikan mencapai Rp 3.666 triliun.

Komposisi itu terdiri atas deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 2.571 triliun, lalu deklarasi luar negeri sebesar Rp 958 triliun, dan repatriasi sekitar Rp 138 triliun.

Sedangkan total uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk mencapai Rp 90,1 triliun. Wajib pajak orang pribadi non UMKM masih mendominasi uang tebusan yang masuk yaitu sebesar Rp 77,3 triliun.

Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 9,8 triliun. Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 2,74 triliun, dan WP badan UMKM Rp 186 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI