Konsultan properti Colliers International menyatakan pertumbuhan harga apartemen di wilayah Jakarta melambat dan tidak sepesat peningkatan harga pada tahun-tahun sebelumnya.
"Pertumbuhan harga apartemen hanya 4,6 persen dari tahun ke tahun, padahal biasanya kenaikan itu bisa mencapai hingga per tahun bisa 10 persen," kata Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto dalam paparan properti di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Untuk itu, ujar Ferry, diharapkan ke depannya bakal ada beberapa dorongan berupa kebijakan pemerintah yang kemungkinan akan membuat pasar lebih gairah.
Sejumlah kebijakan tersebut, lanjutnya, antara lain adalah seperti keberhasilan program amnesti pajak serta menurunkan PPh final untuk properti.
"Diharapkan ini akan menjadi katalis untuk memajukan properti ke depannya," katanya.
Dia memaparkan, di Jakarta saat ini total apartemen ada lebih dari 180 ribu unit dan diperkirakan hingga 2020 bakal ada tambahan hingga sekitar 77 ribu unit lagi yang akan masuk.
Ferry juga menyorot kebijakan moneter yang sepertinya ingin menghambat pembelian apartemen dengan "cash installment" (tunai bertahap) karena hal itu dinilai membuat pengembang menjadi seolah-olah seperti bank sehingga hak konsumen ke depannya juga relatif tidak terjamin.
Sebelumnya, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) Maurin Sitorus mengatakan penyederhanaan perizinan oleh pemerintah akan menekan biaya membangun rumah bagi pengembang.
"Semakin lama waktu mengurus perizinan semakin mahal harga rumah," kata Maurin Sitorus di Jakarta, Senin (3/10).
Maurin mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah terkait sektor perumahan mencakup penyederhanaan perizinan dari 33 menjadi 11 tahapan dan dari 769-981 hari menjadi 44 hari.
Menurut dia, dengan langkah tersebut maka diharapkan juga akan membuat turunnya biaya perizinan sekitar 30 persen. "Dengan adanya penyederhanaan perizinan akan ada banyak pengembang yang membangun rumah bersubsidi untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)," katanya.
Dia juga menyatakan selain Instruksi Presiden terkait penyederhaan perizinan, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian juga mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonoi ke-13 tentang Perumahan bagi MBR.
Dengan adanya penyederhanaan perizinan yang berdampak kepada penurunan harga rumah, maka diharapkan tingkat kemampuan pembelian oleh masyarakat juga akan dapat meningkat ke depannya.
Maurin mengungkapkan tidak banyak warga masyarskat bisa membeli rumah dengan uang tunai tetapi umumnya membeli dengan menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR).
"Persoalan yang selalu kita hadapi adalah kenaikan harga rumah melebihi kenaikan penghasilan," katanya dan mencontohkan, penghasilan biasanya meningkat sekitar 5 persen per tahun, sedangkan harga rumah bisa mencapai hingga sekitar 20 persen per tahun. (Antara)