Menteri Susi Akui Banyak Izin Reklamasi Pulau Bermasalah

Selasa, 04 Oktober 2016 | 16:15 WIB
Menteri Susi Akui Banyak Izin Reklamasi Pulau Bermasalah
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam diskusi reklamasi di Jakarta, Selasa (4/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa banyak izin reklamaasi pulau di Indonesia yang bermasalah. Padahal,  Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar pembangunan reklamasi pulau di Indonesia harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, pelaksanaan‎ reklamasi tidak boleh merusak lingkungan dan merugikan nelayan. Reklamasi juga harus menguntungkan rakyat yang sebesar-besarnya.

"Satu lagi tidak ada aturan yang ditabrak. Tapi, persoalannya yang terjadi di Indonesia banyak reklamasi yang terjadi tanpa izin yang sudah betul dan lengkap," kata Susi dalam diskusi publik 'Kebijakan Rekalamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya' di Auditorium Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).

Menurut Susi, sampai saat ini ada 37 titik atau lokasi reklamasi pulau di Indonesia. Di mana 17 sudah dan sedang reklamasi, serta 20 lagi akan reklamasi. Dari jumlah tersebut, masih banyak pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan tak mengantongi izin yang sesuai dan lengkap.Kata Susi, KKP mengeluarkan dua izin terkait reklamasi. Pertama izin lokasi dan kedua izin pelaksanaan reklamasi.

"Izin lokasi berdasarkan tata ruang yang biasanya bila ada perubahan, dan yang bisa melakukan perubahan tata ruang adalah Presiden. Misalnya, kalau tadinya untuk peruntukan A berubah jadi B yang mengubah adalah Presiden dengan Peraturan Presiden. Dari situ KKP keluarkan izin lokasi, tapi bukan izin pelaksanaan reklamasi," kata Susi.

Namun, banyak yang beranggapan, izin lokasi itu izin pelaksanaan reklamasi. Sehingga banyak yang membangun reklamasi meski baru izin lokasi yang sudah dikantongi.Sebetulnya, izin lokasi itu juga untuk meninjau AMDAL sebelum dilaksanakan reklamasi. Dibutuhkan amdal yang sangat komprehensif sebelum betul-betul membangun reklamasi. Sebab, dampak pembangunan reklamasi akan sangat terasa.

"17 pulau (rekalamsi) besar, luasnya (total) 5100 hektar. Kalau per pulau 500 hektar, dampaknya seperti apa? Makanya AMDAL yang komprehensif sangat dibutuhkan dan melibatkan 3 provinsi, Jawa Barat, Banten, Jakarta karena tanah yang dipakai diuruk juga dari Banten," katanya.

Dia bahkan baru mengetahui bahwa TNI AL tidak punya tempat untuk menyimpan kapal selam.

"Makanya saya baru dengar TNI AL tidak punya tempat untuk simpan kapal selam karena pasir di Pulau Tunda hilang. Dampaknya nanti kapal selam TNI AL digantung karena tidak ada tempat," kata Susi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI