Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengingatkan sektor perikanan menuju deindustrilisasi secara paripurna. Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional ternyata belum mampu membangkitkan optimisme pelaku industri perikanan di berbagai daerah. Hal ini disebabkan berbagai aturan dibawahnya di kementerian perikanan tidak mengalami relaksasi sebagaimana diinginkan Presiden.
“Kalau tidak ada terobosan dalam waktu dekat kita menuju pada era deindustrilisasi perikanan secara paripurna,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H.Andi Rukman Karumpa di Jakarta, Selasa (4/10/2016). Andi mengatakan, kinerja industri perikanan kian hari menuju kepada kemunduran. Berbagai unit pengolahan ikan (UPI), utamanya di Kawasan Timur, mengalami penurunan kapasitas produksi terpasang.
“Misalnya di sentra perikanan Bitung, Sulawesi Utara, pada 2014 dari 53 unit pengolahan ikan (UPI) dengan total kapasitas terpasang 361.200 ton per tahun dan utilitas pabrik sekitar 41,86 persen. Namun, pada 2015 utilitasnya menurun menjadi 22,53 persen,” jelas Andi.
Bahkan, ujar Andi, Kota Bitung yang dijuluki Kota Cakalang kini menjadi mengimpor ikan cakalang dari India, Taiwan dan Korea Selatan. Padahal pada 2014, Indonesia terkenal sebagai penghasil cakalang terbesar di dunia. Indonesia memproduksi sebanyak 418.633 ton atau 14 persen dari total produksi Cakalang dunia yang mencapai 3 juta ton.
Penurunan produksi UPI tersebut berdampak pada penurunan ekspor perikanan Bitung. “Penurunan ekspor ini juga membuat Bitung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bisa kehilangan magnetnya. Padahal sebagian besar KEK ini mengandalkan industri perikanan,” tambah Andi. Volume ekspor perikanan Bitung sekitar 31.007 ton atau senilai 125,88 juta Dolar AS pada 2014, jumlahnya susut menjadi 19.323 ton atau senilai 97,58 juta Dolar Amerika Serikat (AS) pada 2015. Total eskpor secara nasional pun turun 15 persen, dari 4,64 miliar Dolar AS pada 2014 menjadi 3,94 miliar Dolar AS pada 2015.
Sebagaimana diketahui, guna percepatan pembangunan industri perikanan nasional, Presiden Joko Widodo pada 22 Agustus 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Inpres tersebut ditujukan kepada 25 (dua puluh lima pejabat), yaitu Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan, Menhub, Menperin, Mendag, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM, para gubernur, dan para bupati/walikota. “Sayangnya, Inpres ini belum cukup serius ditindaklanjuti oleh lembaga dan kementrian terkait,” lanjut Andi.
Sejalan dengan Andi, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, semestinya dengan adanya Inpres ini menjadi saat yang tepat untuk mendengarkan masukan dari nelayan dan pelaku industry perikanan. “Ini momen yang tepat untuk mendengar masukan-masukan dan usulan nelayan dan industri perikanan agar ke depan tumbuh makin banyak industri perikanan dan tersebar ke seluruh indonesia, dengan catatan industri ini mendapat dukungan ketersediaan energi dari pembangkit gas dan listrik, khususnya di Indonesia Timur, yang merupakan lumbung ikan nasional,” pungkas Yugi.