Suara.com - Pelindo 1 akan memberikan tindakan tegas terhadap petugas mau pun karyawan, yang terbukti terlibat praktik pungutan liar "dwelling time" atau lama waktu bongkar dari kapal ke pelabuhan di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
"Kita tidak akan memberikan ruang dalam kegiatan pungli dwelling time, karena merugikan importir dan eksportir di Pelabuhan Belawan," kata Manajer Senior Pengangkutan Kapal dan Barang Pelindo 1 Mardiofi pada Sosialisasi Pemahaman Tentang Dwelling Time di Medan, Senin (3/10/2016).
Kegiatan pungli tersebut, menurut dia, tidak dibenarkan di wilayah Pelabuhan Belawan, dan kalau ada yang terbukti atau operasi tertangkap tangan (OTT), akan diberikan sanksi tegas.
"Pihak Pelindo 1 tidak membenarkan kegiatan pungli dan termasuk perbuatan tindakan pidana serta melanggar ketentuan hukum," ujar Mardiofi.
Ia mengatakan, selama ini belum ada ditemukan petugas yang berbuat nakal dengan mengatur dwelling time di Pelabuhan Belawan.
Aktivitas di Pelabuhan Belawan selalu dipantau Pelindo 1 sehingga tidak ada pekerja dwelling time yang berbuat macam-macam.
"Kita tidak akan membiarkan karyawan yang bertugas di Pelabuhan Belawan melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan merugikan nama baik Pelindo," ucapnya.
Ketika ditanyakan mengenai penyelidikan yang dilakukan Polri di Pelabuhan Belawan, Mardiofi mengatakan, sampai saat ini belum tahu hasilnya dan hal itu bukan kewenangan Pelindo.
"Jadi, saya tidak berwenang mengomentari masalah tersebut, dan bukan ranah saya," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri untuk menindak dan menangkap kemungkinan adanya pelaku praktik pungli di Pelabuhan Belawan. Presiden mengatakan, di Pelabuhan Belawan "dwelling time" masih mencapai tujuh hari karena masih ada praktik-praktik pungli yang tidak diinginkan.
Padahal penetapan "dwelling time" yang lebih singkat tidak semata berlaku di Tanjung Priok tapi untuk semua pelabuhan termasuk Tanjung Perak, Jawa Timur; Tanjung Emas, Jawa Tengah; Belawan, hingga Soekarno-Hatta, Makassar. (Antara)