Ada Tax Amnesty, Pemerintah Dapat 26 Ribu Wajib Pajak Baru

Senin, 03 Oktober 2016 | 21:53 WIB
Ada Tax Amnesty, Pemerintah Dapat 26 Ribu Wajib Pajak Baru
Konferensi pers di kantor DJP Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin malam (3/10/2016). [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengaku, penerapan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty hingga saat ini berjalan lancar. Bahkan, memberikan dampak yang baik kepada perekonomian di Indonesia.

Hal tersebut tidak hanya dilihat dari dana deklarasi atau repatriasi yang masuk ke Indonesia. Namun, pemerintah juga mendapatkan 26.746 wajib pajak baru selama penerapan Tax Amnesty periode pertama.

"Jumlah tersebut terdiri dari WP yang terdaftar paska Tax Amnesty sebanyak 15.856 orang, dan WP yang mendaftar sebelum program Tax Amnesty dimulai sebanyak 10.890 orang," kata Ken saat konferensi pers di kantor DJP Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin malam (3/10/2016).

Sehingga, lanjut dia, dengan adanya penambahan WP ini tujuan pemerintah dapat tercapai yakni memperbaiki basis data pajak yang selama ini tersembunyi.

Ken menambahkan, secara total peserta Tax Amnesty hingga saat ini adalah 368 ribu wajib pajak. Besaran tersebut memang terbilang masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah yang seharusnya bisa menjadi peserta Tax Amnesty.

Namun, kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pajak mulai terbangun dengan adanya program Tax Amnesty.

"Bagi kami, kalau dikatakan ini sukses, ini belum karena masih ada langkah-langkah selanjutnya yang akan kita lakukan untuk dua periode berikut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI