Pelaksanaan program pengampunan pajak tahap pertama sudah berakhir pada Jumat, 30 September 2016 lalu.
Pemerintah sudah puas dengan perolehan dana tebusan maupun deklarasi dan repatriasi dari program tersebut.
Setelah periode pertama berakhir, pemerintah akan memulai periode kedua pekan ini. Antusiasme masyarakat pun terlihat dengan nilai perolehan dana tebusan maupun deklarasi harta tax amnesty masih bertambah.
Berdasarkan data Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, hingga Senin (3/10/2016), pukul 18.15 WIB, mencapai Rp97,2 triliun atau sekitar 58,9 persen dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.
Adapun nilai pernyataan harta yang disampaikan dalam program amnesti pajak menembus Rp3,629 triliun. Dari angka itu, repatriasi harta terpantau mencapai Rp137 triliun atau sekitar 14 persen dari target Rp1.000 triliun.
Angka ini mengalami kenaikan Rp188 triliun dibandingkan pada Jumat (30/9/2016) sebesar Rp3,441 triliun.
Untuk komposisi harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri 69,96 persen diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri 26,23 persen, dan repatriasi aset dari luar negeri 3,81 persen.