Namun, tidak dapat dipungkiri pula bahwa di Bali masih cukup banyak indikasi dan modus pelaku eks kapal asing yang masih mencoba bermain-main dengan aturan yang sudah digariskan pemerintah. Termasuk memalsukan dokumen, mengubah body (modifikasi) kapal, jual beli dokumen perizinan, peralihan kapal nelayan menjadi kapal laut hingga melakukan transhipment ilegal.
"Untuk itu, pemerintah dan aparat keamanan tetap diminta mendalami dan menelusuri praktek-praktek ini. Dan bagi yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses secara hukum tanpa diskriminasi," tandasnya.