Sedangkan untuk tahun 2016, target pembangunan pengolahan air limbah skala regional untuk 2.350 kepala keluarga, pengolahan air limbah skala kota bagi 604.930 kepala keluarga, pengolahan air limbah skala kawasan untuk 60.185 kepala keluarga, pengolahan air limbah khusus untuk 2.825 kepala keluarga, dan pembangunan drainase lingkungan dengan total seluas 427 Ha.
Sementara itu penanganan kawasan permukiman kumuh menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Kawasan permukiman kumuh yang ada di Indonesia yaitu seluas 38.431 Ha, terdiri dari 23.473 Ha berada di wilayah perkotaan dan 11.957 Ha di wilayah perdesaan.
Untuk itu, khusus untuk wilayah perkotaan, Ditjen Cipta Karya melaksanakan berbagai program penanganan permukiman kumuh antara lain, sinergi penyusunan perencanaan penanganan kumuh dengan Pemerintah Daerah atau Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KP-KP) di 93 kabupaten/kota dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di 68 kabupaten/kota melalui sumber pendanaan APBN.
Program tersebut dilaksanakan melalui pendanaan pinjaman luar negeri (World Bank dan Islamic Development Bank), APBN, dan APBD dilaksanakan kegiatan National Slum Upgrading Program (NSUP)-Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dan Neighborhood Upgrading and Shelter Project 2 (NUSP-2).
Dalam meningkatkan peran masyarakat dan memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam percepatan penanganan kawasan kumuh dan mendukung gerakan 100-0-100 di perkotaan pada tahun 2016-2020 upaya strategis Ditjen Cipta Karya adalah melalui Program KOTAKU. Program tersebut akan dilaksanakan di 34 provinsi yang tersebar di 269 kabupaten/kota pada 11.067 kelurahan/desa. Sasaran program ini adalah menangani kawasan permukiman kumuh seluas 23.000 Ha dengan berdasarkan Surat Keputusan tentang kumuh yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pada tahun 2015, program Kotaku menangani 1.738 kelurahan/desa untuk peningkatan kualitas permukiman berbasis masyarakat dengan dana sebesar Rp 692 miliar. Kemudian, program Kotaku juga dilaksanakan untuk mendukung peningkatan penghidupan masyarakat di permukiman kumuh melalui percontohan pengembangan ekonomi lokal di 15 kab/kota dengan nilai sebesar Rp 22,5 miliar dan pada 845 kelurahan/desa sebesar Rp 33,8 miliar.
Untuk tahun 2016, dilakukan peningkatan kualitas permukiman pada 813 kelurahan/desa dengan dana sebesar Rp 114 Miliar dan sebesar Rp 7,5 miliar untuk pengembangan ekonomi lokal pada 15 kabupaten/kota.