Setelah menuai spekulasi, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikan tarif cukai rokok dengan rata-rata kenaikan sebesar 10,54 persen.
Kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan golongan IIIB. Kenaikan ini akan berlaku pada 2017 mendatang.
Melihat kondisi tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto mengatakan, tingkat inflasi akan mengalami kenaikan. Pasalnya, selama ini rokok menjadi salah satu komponen penyumbang inflasi setiap bulannya.
"Pasti akan berpengaruh. Karena setiap bulannya komponen rokok ini menjadi penyumbang inflasi. Dan inflasinya juga cukup tinggi," kata Suharyanto saat ditemui di kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Ia pun memprediksikan dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi ini akan mulai dirasakan pada akhir Desember 2016 mendatang.
"Karena kan kenaikannya pasti bertahap setiap bulannya. Bisa 1 persen per bulannya. Nah ini akan mulai dirasakan di Desember nanti dan bulan-bulan berikutnya," katanya.