Suara.com - Walikota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, AS Tamrin mengikuti Tax Amnesty pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama daerah itu (1/10).
"Saya datang ke sini untuk menyerahkan berkas aset-aset yang saya punya kaitannya dengan pelaksanaan Tax Amnesty. Sebagiamana kita tahu pajak ini kewajiban seluruh warga negara," ujarnya, di Baubau, Minggu (2/10/2016).
AS Tamrin sebelum mengikuti Tax Amnesty disambut Kepala KPP Pratama Baubau, Aporen Siregar dan diajak berbincang sejenak dan melihat sejumlah fasilitas serta ruang pelayanan pembayaran uang tebusan Tax Amnesty.
Menurut dia, pemerintah yang telah membuka ruang saat ini memberikan kesempatan untuk melakukan Tax Amnesty terhadap aset yang tadinya masih ketinggalan atau kelupaan. Tamrin mengakui prosedur pembayaran tebusan Tax Amnesty ini tidak terlalu mudah, namun atas panduan-panduan Kepala dan pegawai KPP Pratama Baubau, sehingga prosedur pembayaran tebusan pengampuan pajak ini jadi tidak terlalu sulit.
"Tidak mudah sebenarnya, karena bisa dibilang ini barang baru bagi kita dan awam sehingga memerlukan panduan-panduan dari orang di sini (Kantor KPP Pratama). Namun, ada panduan-panduan dari Kepala kantor pajak dan jajarannya jadi tidak terlalu susah," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan melaporkan aset kekayaan ini diharapkan bisa diikuti oleh pejabat dan masyarakat lainnya yang belum menjadi peserta program Tax Amnesty, sehingga keadilan dan ketertiban dalam membayar pajak bisa terwujud.
"Saya juga sebagai kepala daerah tentu memberikan contoh pada masyarakat dan teman-teman kiranya sadar pajak. Satu pihak kita mendapatkan amnesti, di sisi lain ke depannya pajak ini tujuannya keadilan dan jangan ada yang bayar, yang lain tidak," ujarnya.
Dia mengingatkan, masyarakat tidak perlu ragu untuk membayar pajak, sebab, dana-dana yang terkumpul dari pajak tersebut nantinya juga kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Baubau, Aporen Siregar mengatakan, kapasitas walikota Baubau telah sangat baik untuk mengikuti program amnesti pajak.
"Bapak Walikota sangat terbuka di dalam Tax Amnesty dan dia memberikan data yang akurat, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, juga beliau memberikan uang tebusan yang tidak perlu kita sebut jumlahnya," terangnya.
Program Tax Amnesty dijalankan tiga tahap. Di mana tahap pertama dengan tarif dua persen telah berakhir 30 September 2016, dan tahap kedua dengan tarif tiga persen berlangsung 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, sedangkan tahap ketiga tarif lima persen berlangsung 1 Januari hingga 31 Maret 2017. (Antara)