Untuk itu, sebut Ingot, maka pengawasan harusnya tidak hanya ada di Disperindag sebagai penanggungjawab pangkalan. Akan tetapi, juga diharapkan dukungan para camat dan lurah.
"Jadi tolonglah para camat dan lurah pantau peredaran dan warung di wilayah masing-masing yang kedapatan menjual gas elpiji bersubsidi," imbaunya.
Ia menambahkan, pihaknya jika menerima laporan seperti ini akan turun langsung ke mana asal muasal gas tersebut di jual seharga Rp23.000/tabung.
"Kami akan telusuri dari pangkalan mana warung tersebut memperoleh gas tersebut. Kami juga siapkan tindakan," tegasnya. (Antara)