PT. Bumi Asih Jaya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembalikan izin usahanya. Pasalnya, Pihak Bumi Asih menilai permohonan kepailitan yang diajukan oleh OJK terlalu prematur. Sebab, perusahaan asuransi ini masih mampu membayar klaim nasabahnya.
"OJK telah menciderai rasa keadilan. Sesungguhnya pengertian pertanggungan asuransi telah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan dunia usaha asuransi. Kami meminta izin usaha PT BAJ dikembalikan oleh pihak OJK," kata Komisaris PT BAJ, Rudy Sinaga melalui keterangan persnya, Sabtu (1/10/2016).
Katanya, kepailitan PT. BAJ oleh OJK telah melanggar hukum dan berpotensi merusak keberadaan industri asuransi nasional. Dia menegaskan, tindakan OJK yang mempailitkan PT. BAJ telah mencinderai pengertian pertanggungan asuransi.
"Sebab tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang menyatakan klaim asuransi itu adalah hutang dan atau asuradur itu adalah debitur dan atau pemegang polis itu adalah kreditur," katanya.
Ia menjelaskan, pertanggungan asuransi itu adalah perjanjian asuradur dengan pemegang polis untuk penerimaan premi oleh perusahaan asuransi, sebagai imbalan untuk memberikan penggantian atas meninggal atau hidupnya pemegang polis.Hal itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Maka dengan ketentuan tersebut sudah cukup jelas bahwa PT. BAJ tidak mempunyai hutang kepada pemegang polis," kata Rudy.
Katanya, sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat 3 UU nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sudah merupakan kewajiban lembag tersebut untuk terlebih dahulu memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan. Dan ternyata prosedur ini tidak pernah dilakukan oleh OJK dengan PT. BAJ.
Direktur Utama PT. BAJ Boyke P Sinaga mengatakan, antara BAJ dan OJK masih dalam proses sengketa Tata Usaha Negara di peradilan mengenai pencabutan izin usaha PT.BAJ. Sehingga, kata dia, nantinya dapat menciptakan putusan yang tumpang tindih antara putusan sengketa TUN dengan sengketa kepailitan.
Bahwa dalam gugatan kepailitan OJK terhadap PT. BAJ, pihak OJK telah mencampuradukan antara pencabutan izin usaha PT. BAJ dengan permohonan kepailitan. Padahal berdasarkan pasal 50 ayat (1) dan (3) UU Perasuransian, pernyataan pailit tidak dapat diajukan dalam rangka mengeksekusi putusan pengadilan.
Jadi, lanjut dia, tindakan OJK yang mempailitkan PT. BAJ telah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan dunia usaha khususnya usaha perasuransian. Karena dengan pengajuan pailit tersebut telah menghancurkan kepercayaan masyarakat terutama pemegang polis terhadap usaha industri asuransi.