Suara.com - Satu per satu tokoh-tokoh nasional mulai mengikuti program Tax Amnesty. Dan di hari terakhir program periode pertama itu, giliran Ketua DPR RI, Ade Komarudin, yang mengajukan Tax Amnesty.
Dalam Tax Amnesty ini, Ade menyertakan Surat Pernyataan Harta (SPH). Hal ini dikarenakan adanya perubahan kebijakan atau aturan yang menyebabkan perbedaan persepsi antara Ketua DPR sebagai wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Ade, saat itu ada beberapa dokumen yang belum diselesaikan saat pelaporan SPT pada tahun-tahun sebelumnya. Sebab itu, di momentum Tax Amnesty ini, Ade pun menyelesaikan hal tersebut.
"Hari ini saya mengikuti program Tax Amnesty dengan menyampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta). Hal ini sebagai wujud warga negara yang taat pajak. Untuk Kepentingan nasional, program Tax Amnesty ini harus sukses," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9/2016).
Sebagai Ketua DPR, lanjut Ade, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya anggota DPR RI untuk menggunakan momentum program Tax Amnesty dengan sebaik-baiknya.
Menurutnya, kesuksesan Tax Amnesty merupakan kesuksesan bersama seluruh bangsa Indonesia.
"Semua wajib pajak harus ikut, apalagi anggota DPR, harus ikut. Ini penting," tegas Ade.