Menkeu Naikkan Harga Rokok karena Alasan Kesehatan

Jum'at, 30 September 2016 | 16:00 WIB
Menkeu Naikkan Harga Rokok karena Alasan Kesehatan
Ilustrasi rokok. [pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikan tarif cukai dengan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. Sementara kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26 persen.

Selain itu kenaikan tertinggi adalah 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB.

Sri menjelaskan kenaikan tersebut dilakukan untuk membatasi konsumsi rokok di Indonesia lantaran rokok telah menganggu kesehatan baik bagi para perokok aktif maupun pasif.

”Atas dasar itu, kami pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif cukai rokok yang akan mulai berlaku pada 2017 mendatang,” kata Sri saat menggelar konferensi persnya di kantor Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).

Sri menilai, dengan menaikan tarif cukai rokok sangat efektif untuk menekan konsumsi rokok di Indonesia. Hal ini terlihat sejak 10 tahun yang lalu. Pemerintah mulai menaikkan tarif cukai rokok dan mampu mengurangi jumlah pabrik rokok dari 4.669 menjadi 754 pada 2016.

Selain itu, lanjut Sri, pertumbuhan produksi Hasil Tembakau telah dikendalikan dan dalam 10 tahun belakangan ini menunjukkan tren yang negative yakni sebesar -0,28 persen.

"Untuk kepentingan kesehatan, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam 10 tahun terakhir telah mengurangi jumlah pabrik rokok dari 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik di tahun 2016," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI