Kementerian Perhubungan memperpanjang waktu selama 6 bulan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar di Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Pudji menjelaskan pelaksanaan PM 32 Tahun 2016 tersebut tetap diberlakukan pada 1 Oktober 2016.
“Untuk penertiban terhadap penyelenggaraan PM ini, petugas lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, pemberitahuan, dan dialog daripada penegakan hukum,” tegas Pudji dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2016).
Seperti diketahui, perwakilan komunitas pengemudi angkutan umum berbasis teknologi informasi (TI) telah dua kali melakukan aksi unjuk rasa dan Kementerian Perhubungan telah menginventarisir permasalahan-permasalahan yang dikeluhkan para pengemudi tersebut dan memberikan beberapa solusi dan penjelasan kepada para pengemudi tersebut.
Untuk permasalahan balik nama dalam pencantuman nama badan hukum pada STNK milik pribadi, Kementerian Perhubungan memberikan masa transisi selama 1 tahun dimulai tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan 1 Oktober 2017.
Selain itu, terkait tempat penyimpanan kendaraan (pool), para pengemudi tersebut dapat menggunakan garasi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Namun, terkait pengujian kendaraan bermotor (KIR), persyaratan SIM A Umum untuk pengemudi, serta tanda khusus berupa stiker, Pudji menegaskan, tetap diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pudji juga menjelaskan, untuk asuransi kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai angkutan umum, hendaknya pemilik kendaraan menyesuaikan dengan produk-produk asuransi yang digunakan.
Para perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis TI tersebut tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. “Para perusahaan/lembaga tersebut tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi,” jelas Pudji.
Selain itu, Pudji menjelaskan, para perusahaan/lembaga penyedia aplikasi tersebut harus melaporkan beberapa informasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, yang meliputi profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet; memberikan akses monitoring operasional pelayanan; data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerjasama; data seluruh kendaraan dan pengemudi; dan layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis TI.
Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian sosialisasi pelaksanaan regulasi tersebut. Salah satunya adalah pada bulan lalu, Kementerian Perhubungan mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk bertemu membahas persoalan terkait aturan tersebut. Stakeholder yang turut hadir diantaranya, dari instansi pemerintah yaitu: Ditjen Pajak Kemenkeu, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kemkominfo, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian RI. Dari organisasi masyarakat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), DPP ORGANDA, dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Selain itu, diundang pula para pelaku angkutan umum diantaranya, pemimpin perusahaan angkutan umum, taksi, angkutan sewa berbasis aplikasi online, pengemudi taksi dan angkutan sewa berbasis aplikasi online, dan pemimpin perusahaan jasa aplikasi online seperti Grab, Uber dan Go Car.
Telah terjadi dinamika angkutan jalan dengan pemesanan menggunakan pemasaran aplikasi berbasis TI di masyarakat. Dalam hal untuk mengantisipasinya, dilakukan percepatan penyusunan regulasi yang mengatur angkutan tersebut dengan mendahulukan penyelesaian peraturan angkutan orang tidak dalam trayek dengan dikeluarkannya PM 32 Tahun 2016 yang diundangkan pada 1 April 2016. Regulasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 dan PP 74 Tahun 2014 serta mengacu pada azas keadilan dan kesetaraan. Dalam hal ini, Pudji juga berharap dukungan operasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Regulasi tersebut mengatur jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek; pengusahaan angkutan; penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi; pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek; peran serta masyarakat; dan sanksi adminsitratif.