Waktu Sosialisasi Regulasi Transportasi Online Diperpanjang

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 29 September 2016 | 06:02 WIB
Waktu Sosialisasi Regulasi Transportasi Online Diperpanjang
Gedung Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian sosialisasi pelaksanaan regulasi tersebut. Salah satunya adalah pada bulan lalu, Kementerian Perhubungan mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk bertemu membahas persoalan terkait aturan tersebut. Stakeholder yang turut hadir diantaranya, dari instansi pemerintah yaitu: Ditjen Pajak Kemenkeu, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kemkominfo, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian RI. Dari organisasi masyarakat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), DPP ORGANDA, dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Selain itu, diundang pula para pelaku angkutan umum diantaranya, pemimpin perusahaan angkutan umum, taksi, angkutan sewa berbasis aplikasi online, pengemudi taksi dan angkutan sewa berbasis aplikasi online, dan pemimpin perusahaan jasa aplikasi online seperti Grab, Uber dan Go Car.

Telah terjadi dinamika angkutan jalan dengan pemesanan menggunakan pemasaran aplikasi berbasis TI di masyarakat. Dalam hal untuk mengantisipasinya, dilakukan percepatan penyusunan regulasi yang mengatur angkutan tersebut dengan mendahulukan penyelesaian peraturan angkutan orang tidak dalam trayek dengan dikeluarkannya PM 32 Tahun 2016 yang diundangkan pada 1 April 2016. Regulasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 dan PP 74 Tahun 2014 serta mengacu pada azas keadilan dan kesetaraan. Dalam hal ini, Pudji juga berharap dukungan operasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Regulasi tersebut mengatur jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek; pengusahaan angkutan; penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi; pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek; peran serta masyarakat; dan sanksi adminsitratif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI