Kementerian PUPR Sempurnakan Standar Pembangunan JPO

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 29 September 2016 | 00:21 WIB
Kementerian PUPR Sempurnakan Standar Pembangunan JPO
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Arie Setiadi Moerwanto. [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Robohnya bagian dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada akhir pekan lalu mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. Kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana keamanan dan keselamatan dari JPO yang ada.

Mencegah kejadian serupa terulang, Ditjen Bina Marga mengundang para ahli konstruksi jembatan dan 22 Kepala Dinas Bina Marga membahas penyempurnaan Tata Cara Perencanaan Jembatan Penyeberangan untuk Pejalan Kaki di Perkotaan yang sudah diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu (28/9/2016) di Jakarta.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sendiri telah membentuk tim yang dipimpin langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto. Berdasarkan hasil penelusuran tim tersebut, robohnya JPO Pasar Minggu disebabkan pemasangan papan reklame yang tidak sesuai dengan konstruksi jembatan.

Penilaian tim khusus tersebut menyebutkan, papan reklame tidak dipasang di konstruksi penyangga, melainkan pada plat jembatan. Hal tersebut mengakibatkan ketika angin kencang menerpa, papan reklame tidak mampu menahan terpaan angin sehingga ambruk.

“Papan reklame ini kan suatu potensi ekonomi, namun harus dilihat secara keseluruhan tidak hanya ditempelkan. Kedepan, kita harus tegaskan apakah ada reklame nantinya atau tidak. Kita review aturan yang ada, kalau sudah ada. Juga nanti dilihat stabilitas struktur secara keseluruhan, kemudian harus mengakomodasi intensitas angin, kemungkinan gempa dan lain-lain,” tutur Arie sebelum acara berlangsung.

Arie mengatakan bahwa kewenangan pemasangan JPO berbeda-beda. Bila berlokasi di jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat, di jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan seterusnya. Untuk itu Kementerian PUPR sebagai pembina penyelenggaraan jalan di Indonesia akan membuat standar dan regulasi yang jelas untuk pemasangan dan pemeliharaan JPO.

“Yang bisa kami lakukan membuat standar yang jelas, regulasi yang jelas kemudian bagaimana itu dipasangnya dan pemeliharaannya seperti apa pengecekannya, itu yang akan kami dorong. Apabila pemda tidak ada tenaga ahli, kita akan sediakan tenaga ahlinya,” tambah Arie.

Ditambahkannya dalam perencanaan reklame juga telah memperhitungkan pengaruh beban lain yang bekerja pada sandaran. Disamping itu inspeksi atau pemeriksaan berkala perlu dilakukan terhadap kondisi JPO mengingat kondisi lingkungan berpotensi untuk mempengaruhi elemen struktur JPO.

"Sebagai contoh, pengencangan baut pada JPO apabila elemen baut jembatan telah kendor, pengelasan kembali elemen tertentu dan mengecat atau memproteksi permukaan jembatan yang mulai berkarat" jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI