Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan secara pribadi belum puas dengan hasil periode I Program Amnesti Pajak karena nilai pelaporan harta dan uang tebusan masih kecil.
"Saya belum puas kalau nilainya sebesar itu, kurang, saya tidak akan pernah puas kok," kata dia usai menghadiri acara penganugerahan Penghargaan Laporan Tahunan (Annual Report Award/ARA) 2015 di Gedung Dhanapala Jakarta, Selasa malam (27/9/2016).
Menjelang pemberlakuan periode II Program Amnesti Pajak, Ken berharap banyak wajib pajak yang masih akan mengikuti program tersebut.
Ketika ditanya mengenai strategi khusus, dia belum bersedia memaparkan strategi apa yang akan dilakukan untuk mendorong keikutsertaan wajib pajak pada periode II.
"(Strategi khusus) nanti aja kita tunggu. Masih ada tiga hari, sampai Jumat (30/9/2016) ini terakhir," ucap dia.
Periode I Amnesti Pajak atau periode dengan tarif termurah akan berakhir pada 30 September 2016 dan dilanjutkan dengan periode II mulai 1 Oktober 2016.
Pada periode II, repatriasi atau deklarasi dalam negeri dikenakan tarif 3 persen. Sedangkan deklarasi luar negeri dikenakan tarif 6 persen.
Hingga 27 September 2016 pukul 23.45 WIB, Direktorat Jenderal Pajak melalui laman amnesti pajaknya mencatat terdapat 207.676 surat pernyataan harta (SPH) dengan uang tebusan amnesti pajak berdasarkan SPH senilai Rp54,2 triliun.
Komposisi uang tebusan tersebut terdiri dari orang perorangan non-UMKM sebesar Rp47,4 triliun, orang perorangan UMKM Rp1,80 triliun, badan non-UMKM Rp5 triliun, dan badan UMKM Rp 65,4 miliar.
Sementara itu, komposisi harta hasil repatriasi dan deklarasi tercatat Rp2.512 triliun yang terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp1.719 triliun, deklarasi luar negeri Rp666 triliun dan repatriasi Rp128 triliun. (Antara)