Sepanjang 2007-2016, Pemerintah Tutup 3.915 Pabrik Rokok

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 27 September 2016 | 22:05 WIB
Sepanjang 2007-2016, Pemerintah Tutup 3.915 Pabrik Rokok
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun. [Dok DPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) semakin agresif melakukan penutupan pabrik rokok yang diketahui tidak patuh menyetor cukai hasil tembakau (CHT) ke dompet negara.

Data dari DJBC menyebutkan sebanyak 3.915 pabrik rokok di seluruh Indonesia ditutup pemerintah selama kurun waktu 2007-2016 setelah menjalani pengawasan administrasi maupun fisik di lapangan.

Menurut anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, tutupnya ribuan pabrik kretek lebih disebabkan kebijakan kenaikan cukai yang tiap tahun dilakukan pemerintah.

Tingkat kenaikan cukai menurut Misbakhun terutama dirasakan pabrikan yang memproduksi kretek tangan (Sigaret Kretek Tangan).

"Dampaknya PHK massal terjadi di pusat-pusat industri hasil tembakau (IHT)," kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Kondisi demikian, Misbakhun meminta pemerintah berempati pada IHT. Sebabnya, IHT tengah menghadapi situasi pasar yang pelik setelah dijerat kenaikkan cukai tahun lalu sebesar 12-16 persen.

Menurutnya, kenaikkan cukai rokok tahun lalu membuat berkurangnya pangsa pasar. Namun yang lebih berat lagi adalah beban industri yang harus membayar cukai di muka pada tahun 2015 lalu.

"Saya berharap pemerintah berempati atas kondisi IHT saat ini. Dengan target kenaikan cukai rokok tahun 2017 sebesar Rp149,8 triliun sebagaimana pada RAPBN 2017, kondisi ini berat bagi industri," ujarnya.

Misbakhun mengatakan, dalam prosentase nilai tambah ekonomi, sektor IHT hanya mendapatkan porsi 13 persen dalam struktur keseluruhan volume, dan itu terus digencet oleh Pemerintah. Sementara, Pemerintah mendapatkan porsi 56 persen, petani 11 persen. Sisanya pedagang perantara tembakau dan jalur distribusi hasil industri.

Dengan dalih meningkatkan penerimaan Negara dari sektor cukai, Pemerintah ingin menambah porsi perolehannya terus dengan menaikkan cukai rokok tiap tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI