Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengecam aturan baru BPJS Kesehatan berkaitan dengan ketentuan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan bila menunggak iuran selama sebulan dan ketentuan semua anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga harus membayar iuran.
"Aturan itu nyata-nyata akan memberatkan keuangan para peserta BPJS Kesehatan mandiri, terutama yang berpendapatan menengah ke bawah. Dan itu akan berpotensi terjadinya tunggakan pembayaran iuran, dan pada gilirannya akan membuat banyak peserta tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan karena dinonaktifkan," kata dia melalui pesan tertulis, hari ini.
Ribka menilai kebijakan tersebut akan menggagalkan tujuan BPJS Kesehatan menuju universal coverage. BPJS Kesehatan, katanya, hanya akan dimiliki sebagian masyarakat Indonesia.
"Kalau kebijakan itu tetap ngotot dilanjutkan pemerintah harus memberikan solusi. Salah satu solusinya, peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran harus dinaikkan jumlahnya. Pemerintah juga harus membuka peluang bagi peserta mandiri yang tidak sanggup membayar iuran sesuai ketentuan baru untuk beralih ke PBI. Pemerintah harus memberikan prosedur yang jelas dan mudah untuk mengurusnya. Dan menunjuk lembaga atau institusi mana yang akan mengurusinya, sehingga masyarakat tidak bingung," kata Ribka.