Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya mewujudkan permintaan para pengusaha untuk melonggarkan perpanjangan administrasi dalam program tax amnesty dan para pengusaha yang memiliki perusahaan di luar negeri tidak harus membubarkannya.
Keduanya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 Tahun 2016 tentang perpanjangan administrasi yang merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2016 dan PMK Nomor 142 Tahun 2016 tentang SPV yang merevisi PMK Nomor 127 Tahun 2016.
"Hari ini aturannya keluar. Bisa diberikan tapi menggunakan tarif deklarasi 4 persen. Nanti detailnya sama Ibu Menteri (Sri Mulyani)," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung BEI, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).
Mardiasmo menjelaskan, pelonggaran ini dilakukan untuk mempercepat wajib pajak ikut tax amnesty. Mengingat, pekan ini merupakan pekan terakhir periode pertama dengan tarif paling rendah.
"Nah untuk aturannya, nanti Pak Dirjen Pajak (Ken Dwijugiasteadi) mau elaborasi lebih detil dengan Perdirjen bagaimana itu bisa dilakukan sehingga bisa diluncurkan," katanya.
Sedangkan untuk PMK No. 142 Tahun 2016 yang mengatur tentang SPV atau perusahaan cangkang, para pengusaha yang memiliki SPV di luar negeri tidak harus dibubarkan. Mereka menurut Mardiasmo perlu membayar uang deklarasi sebesar 4 persen pada periode pertama.
"SPV 4 persen jadi tidak harus membubarkan. Karena luar negeri jadi ikut tarif yang luar negeri, yang penting memudahkan. Nanti detailnya dijelaskan Bu Menteri," katanya.