Suara.com - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak dalam rangka menyukseskan dan mendukung program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua DPN IAI, Mardiasmo mengatakan PSAK ini memberikan panduan bagi entitas untuk menyusun pelaporannya pasca pemberlakuan Undang-Undang tax amnesty.
PSAK 7O ini akan memandu wajib pajak badan yang mengikuti tax amnesty, agar terhindar dari berbagai kesaIahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbuI di kemudian hari.
"Kita ingin bagi wajib pajak yangg memasukkan harta dan melaporkan harta, dan memberi tahu auditornya itu dia harus menggunakan PSKA 70 supaya tidak di restatment," kata Mardiasmo di gedung BEI, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).
Selain itu, lanjut Mardiasmo, tujuan pemberlakuan PSAK 70 ini untuk memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.
Dia mengatakan, pengesahan PSAK 70 ini sebagai tanggung jawab DSAK IAI selaku penyusun standar akuntansi keuangan.
"Saat ini perusahaan yang ikut program tax amnesty belum merasakan adanya kebutuhan untuk menyusun laporan keuangan 2016. Karena, saat ini perusahaan-perusahaan masih terkonsentrasi pada upaya membayar uang tebusan, repatriasi dan deklarasi," katanya.