PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil selesaikan jalur transmisi 150 kVsepanjang 28 Kilometer-Route (kmr), Sri Bintan-Air Raja 38 kmr dan Air Raja-Kijang 20 kmr hanya dalam waktu 3 bulan. Hal ini tidak terlepas dari kerjasama yang apik antara PLN dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan Badan Intelijen Negara (BIN) di Daerah Kepulauan Riau.
“Tanpa dukungan dari stakeholder, PLN tidak mungkin bisa menyelesaikan pembangunan infrastruktur ketengalistrikan dengan cepat, untuk itu kami ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada JAMINTEL, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan BIN Daerah Kepulauan Riau serta stakeholders terkait yang berperan aktif dalam pembebasan jalur SUTT dan proses pengamanan serta terirmakasih kami sampaikan kepada masyarakat pemilik lahan dan yang dilintasi jalur transmisi,” ujar Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam sambutannya pada acara tasyakuran beroperasinya Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilo-Volt (kV) interkoneksi Batam-Bintan dan Gardu Induk (GI) di Pulau Bintan, Jumat (23/5/2016).
Kerjasama PLN dengan stakeholders untuk mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan Program 35.000 MW telah terbentuk dalam Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P) Kejaksaan Agung RI. Upaya ini berupa pengawalan dan pengamanan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
Untuk itu, proyek pembangunan SUTT dan GI di Pulau Bintan ini menjadi role model atau contoh bagi wilayah lainnya untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perizinan dan non-perizinan proyek tersebut dengan didukung dan dikawal oleh pemerintah daerah setempat, kejaksaan, kepolisian dan BIN.
“Hari ini saluran listrik interkoneksi di Bintan sudah tersambung dengan sempurna. Ini adalah hal yang luar biasa karena target yang tadinya 2 tahun bisa menjadi 3 bulan saja. Komitmen dari PLN, masyarakat dan pemerintah sudah terbukti selama pembangunan ini berjalan. Kami juga berkomitmen mendukung proyek strategis nasional dan membentuk tim TP4 untuk mengawal dari aspek yuridis dalam hal mengamankan pembangunan infrastruktur,” ujar Jaksa Muda Agung Intelijen (JAMINTEL) Adi Toegarisman.
Dukungan besar pemerintah terhadap program 35.000 MW juga diwujudkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan adanya Perpres tersebut, diharapkan gubernur serta bupati/walikota selaku penanggung jawab proyek strategis nasional di daerah memberikan perizinan dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangannya, antara lain penetapan lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.
“Untuk persoalan listrik, tentu saya akan membantu sepenuhnya. Apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Inilah yang bisa kita sebut konektivitas hati antar pihak terkait. Pembangunan yang cepat ini bisa jadi percontohan bagi wilayah lain,” tutur Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
Interkoneksi Batam-Bintan yang merupakan salah satu proyek Program 35.000 MW yang telah energize pada Oktober 2015 dan tersambung hingga Gardu Induk (GI) Kijang pada Agustus 2016.
Dengan beroperasinya jalur transmisi dan GI 150 kV interkoneksi Batam-Bintan, maka PLN dapat melakukan efisiensi biaya yang cukup siginifikan dengan menghemat sekitar Rp 11,46 milyar per bulan. Hal ini terhitung dengan beban yang saat ini 34 MW, dimana nanti secara bertahap penggunaan PLTD dan PLTMG sewa di Pulau Bintan akan diganti pasokannya dengan menggunakan sistem interkoneksi ini.