Industri Nasional Dituntut Harus Siap Hadapi Era Industry 4.0

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 26 September 2016 | 02:10 WIB
Industri Nasional Dituntut Harus Siap Hadapi Era Industry 4.0
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (25/8/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengingatkan kepada pelaku industri dalam negeri agar siap menghadapi eraIndustry 4.0. Era ini menuntut pelaku industri untuk mengubah proses manufaktur dengan mengintegrasikan sistem berbasisonline dalam sebuah mata rantai produksi.

Industry 4.0menjadikan proses produksi berjalan dengan internet sebagai penopang utama. Semua obyek dilengkapi perangkat teknologi yang dibantu sensor mampu berkomunikasi sendiri dengan sistem teknologi informasi,” kata Menperin pada KegiatanStadium General Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah di Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Menperin mengatakan, penggunaan sistem online di industri mampu meningkatkan efisiensi mencapai 18persen. Dalam waktu lima tahun, ujarnya, sebesar 80 persen perusahaan akan melakukan digitalisasi dalam rantai nilai bisnis. Hal itu dipastikan Airlangga, karena berdasarkan hasil studi di Eropa, perusahaan-perusahaan di Benua Biru melakukan investasi mencapai €140 Miliar sampai dengan tahun 2020 untukpenggunaan aplikasi internet di industrinya. “Di sana, penggunaan internet sudah menjadi sangat pentinguntuk di sektor industri,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Menperin, pihaknya mendorong penggunaan teknologi onlineatau internet oleh pelakuindustri dalam negeri secara lebih intensif. Salah satu industri yang amat potensial berkembang melalui aplikasi online adalah industri makanan. Pasalnya, jelas Airlangga, industri makanan saat ini telah berkembang pesat secara regional karena adanya faktor warisan budaya (cultural heritage). “Dengan adanya aplikasi online, industri makanan dan minuman menjadi lebih berkembang karena didukung kemudahandistribusi dan informasi produk,” ungkapnya.

Sistem informasi online juga membantu industri menjadi makin efisien karena produksi dapat berlangsung secara terus menerus sesuai dengan informasi kebutuhan dan stok. Beberapa sektor lainnya, seperti industrikosmetik, pupuk, semen, elektronik dan permesinan juga sudah mulai mengadopsi sistem otomasi. “Keberhasilan mengembangkan industri tersebut akan menjadi patokan industri lainnya,”kata Menperin.

Kemenperin juga tengah mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) agar ikut memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memperluas pasarnya. “Tujuan pemanfaatan pasar digital adalah untuk membuat cost menjadi nol dan efisiensi value chain. Perusahaan e-commerce dalam dan luar negeri juga kita ajak kerjasama untuk mendukung langkah ini,” ujar Airlangga.

Penyiapan SDM industri

Pada kesempatan tersebut, Menperin Airlangga menyampaikan dukungan terhadap langkah UIN Syarif Hidayatullah Jakartauntuk mengembangkan diri, dari teaching university menjadi research university. Selanjutnya, Menperin juga mendorong perguruan tinggi tersebut untuk mencetak wirausaha baru atau menjadi entrepreneur university. “Tantangan bagi perguruan tinggi di Indonesia adalah untuk membekali para mahasiswa  dengan kemampuan penemuan ilmiah, pengembangan rekayasa, kewirausahaan, serta manajemen dan bisnis agar selanjutnya dapat berkontribusi pada sektor industri,” papar Menperin.

Menperin pun menegaskan, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan industri dan meningkatkan daya saing di era globalisasi saat ini, penyiapan sumber daya manusia (SDM) industri yang terampil dengan kompetensi bersaing menjadi hal mutlak yang harus dilakukan oleh industri dalam negeri, tentunya dengan dukungan dari Pemerintah, dunia akademis dan pihak lainnya.“Saat ini, sebanyak 15,3 juta orang bekerja di sektor industri manufaktur. Namun, mayoritas masih memiliki kualifikasi pendidikan resmi yang masih rendah atau 95,1 persen berpendidikan SMU/SMK bahkan ada yang lebih rendah,” paparnya.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian telah menyusun kebijakan dan program operasional terkaitpengembangan SDM industriberbasis kompetensi. Kebijakan tersebut, antara lain penyusunan dan penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang industri, peningkatan kapasitas dan fasilitasi pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) bidang industri dan Asessor Profesi, serta penyusunan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.“Kami juga menjalankan pelatihan industri berbasis kompetensi yang dikembangkan dengan sistem three in one (3 in 1), yaitu pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi kompetensi, dan penempatan kerja pada perusahaan industri,” ujar Airlangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI