Mendag Optimis Cikarang Dry Port Menekan Biaya Logistik

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 24 September 2016 | 01:12 WIB
Mendag Optimis Cikarang Dry Port Menekan Biaya Logistik
Mendag Enggartiasto Lukita mengunjungi Pusat Logistik Berikat Cikarang Dry Port, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/9/2016). [Antara/Rinaldi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) Cikarang Dry Port (CDP) di Cikarang-Bekasi Jawa Barat, membuat biaya logistik menjadi lebih efisien. Efisiensi ini akan meningkatkan daya saing nasional. Hal ini berkat implementasi Paket Kebijakan Ekonomi yang telah diluncurkan pemerintah.

"Kemapanan logistik seperti koin yang memiliki dua sisi, bisa meningkatkan daya saing dan dapat mengefisiensikan distribusi barang sehingga mengurangi biaya tinggi. Di tempat ini kita dapat merasakan dan menyaksikan manfaat PLB bagi pelaku usaha dan pengelola PLB ini," tegas Mendag Enggar saat melakukan kunjungan lapangan dan dialog interaktif dengan pelaku usaha di PLB PT Gerbang Teknologi Cikarang, CDP, Jawa Barat, Jumat (23/9/2016).

Mengusung tema “Peningkatan Daya Saing Ekonomi melalui Kehadiran Pusat Logistik Berikat", dialog tersebut bertujuan melihat dari dekat dampak implementasi Paket Kebijakan Ekonomi.

Pada era persaingan global saat ini, setiap negara saling berlomba meningkatkan daya saing nasionalnya, salah satunya melalui pembenahan sistem logistik nasional (Sislognas). Enggar menegaskan, jika kinerja logistik Indonesia sudah bagus serta memiliki infrastruktur dan manajemen kelas dunia, Indonesia bisa menjadi salah satu pemain bisnis logistik kelas dunia.

“Posisi kita strategis dan ruang untuk membangun pelabuhan masih luas. Sayangnya, kinerja logistik kita masih rendah sehingga belum atraktif di dalam persaingan logistik dunia. Oleh karena itu, pemerintah telah merespons cepat dengan mengeluarkan 13 paket kebijakan yang salah satunya mengandung tema peningkatan daya saing logistik yang dikeluarkan dalam paket ke-2 pada September 2015, yaitu memberikan mandat pembentukan PLB," tutur Enggar.

Selain itu, manajemen logistik yang baik akan menekan biaya transportasi yang membentuk harga-harga, khususnya harga bahan pokok. Pembentukan PLB akan mengefisienkan logistik nasional; mendekatkan ketersediaan barang-barang keperluan industri di dalam negeri, baik industri besar maupun industri kecil dan menengah; meningkatkan investasi; serta menjadikan Indonesia sebagai hub logistik nasional, regional, maupun global.

"Seperti harapan Presiden, kita perlu berupaya maksimal menarik berbagai komoditas yang selama ini jasa logistiknya dinikmati pihak lain dan disimpan di negara tetangga agar biaya penimbunan dan biaya penelusuran teknis di luar negeri dapat dipangkas. PLB ini menjadi satu simpul penting dari mata rantai panjang logistik nasional," katanya.

Sejak diluncurkannya kebijakan pembentukan PLB, sampai saat ini telah diberikan izin sebanyak 24 PLB dengan beberapa komoditas sebagai substitusi kebutuhan pengembangan industri nasional. Ke depan, PLB akan terus dikembangkan baik dari sisi jumlah perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaan PLB, maupun jenis komoditas yang diizinkan melalui mekanisme pendirian PLB.

Komoditas yang saat ini disimpan di dalam PLB, antara lain kapas untuk mendukung industri tekstil dan produk tekstil, produk pendukung industri migas dan pertambangan, bahan kimia, komponen otomotif, serta bahan baku untuk industri makanan dan minuman. PLB juga akan dikembangkan untuk mendukung industri penerbangan, sektor pangan, sektor perikanan, maupun sektor lain yang dianggap penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia.

Dalam operasionalisasi PLB tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan pendukung, berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri (Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perdagangan), termasuk peraturan teknis lainnya setingkat Dirjen. Berbagai fasilitas juga diberikan pemerintah dalam pengoperasian PLB, terutama berupa pemberian fasilitas fiskal dari sisi bea masuk, cukai dan pajak; dan nonfiskal, yakni kemudahan perizinan, sistem pembayaran, dan ketentuan tata niaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI