Malaysia Akhirnya Komitmen Lindungi TKI

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 24 September 2016 | 00:19 WIB
Malaysia Akhirnya Komitmen Lindungi TKI
Peresmian kerjasama Indonesia-Malaysia soal perlindungan TKI di Putra Jaya, Malaysia, Jumat (23/9/2016). [Dok Kemenakertrans]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah Malaysia berkomitmen meningkatkan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Komitmen itu tertuang dalam penandatanganan Letter of Intent (LoI)  pelaksanaan kerjasama rekrutmen dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia melalui sistem satu chanel.

Kesepakatan ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Indonesia M. Hanif Dhakiri dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri Richard Riot Anak Jaem dalam pertemuan bilateral kedua Negara yang berlangsung di Putrajaya International Convention Center, Malaysia, Jum'at (23/9/2016). 

“Kerjasama ini untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI,” kata Menteri Hanif. Pertemuan bilateral tersebut merupakan tindaklanjut pembicaraan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Najib di Kuala Lumpur dan di Jakarta beberapa waktu lalu terkait perbaikan kerjasama penempatan TKI di Malaysia.

Kerjasama penempatan dan perlindungan TKI antara Indonesia dan Malaysia,  selama ini berlangsung  secara legal melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang masa berlakunya berakhir Mei 2016. Penandatangan LoI sebagai bentuk kelanjutan dan peningkatan kerjasama meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI. Hal ini terkait kebijakan Pemerintahan zero PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) yang mengerjakan seluruh sektor domestik  di kawasan Asia Pasifik. 

Menteri yang akrab disapa MHD ini menjelaskan, pelaksanaan sistem satu chanel akan mendatangkan banyak manfaat untuk TKI. Pertama, dengan informasi lowongan kerja yang disahkan otoritas ketenagakerjaan pada kedua negara, calon TKI akan terhindar dari penipuan calo yang tidak bertanggungjawab.

Kedua, pengguna tenaga kerja di Malaysia tidak akan bisa mempekerjakan TKI ilegal. Pengguna hanya bisa mendapatkan TKI melalui sistem satu chanel tersebut.  "Ini sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi untuk menghentikan semua bentuk praktek perdagangan manusia dan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia. 

Manfaat ketiga, lanjutnya, perlindungan TKI akan lebih maksimal. Karena mulai titik awal memperoleh, TKI akanmemperoleh  informasi lowongan kerja yang valid, bisa mengurus dokumen dan persyaratan secara jelas, cepat dan murah. Ketika berhubungan dengan petugas Pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS),  akan berjumpa dengan  PPTKIS yang kredibel, yang akan diregistrasi pemerintah dalam satu chanel.

Selain itu, calon TKI bisa mengetahui profil calon pengguna di Malaysia sebelum mereka berangkat. Sejak awal, calon TKI sejak awal bisa tahu akan bekerja pada jabatan apa, kompetensi apa yang harus mereka miliki, akan melalui PPTKIS mana,  kapan berangkat dan sebagainya. “Dan, jika TKI tertimpa masalah dimanapun, pemerintah akan bisa mengurusnya secara cepat. Jadi, pasti lebih baik",  jelas MHD.

Turut hadir dalam penandatangan LoI tersebut antara lain Dubes RI untuk Malaysia Herman Prayitno. Sejumlah pejabat Kemnaker seperti Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Hery Sudarmanto, Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Khairul Anwar, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kemnaker Soes Hindarno serta Stafsus Menaker MF Nur Huda Yusro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI