Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan administrasi bagi para wajib pajak yang ingin berpartisipasi dalam program amnesti pajak menjelang berakhirnya akhir periode satu pada 30 September 2016.
Ddalam keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, Jumat (23/9/2016), menyatakan kemudahan ini diberikan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan tarif terendah namun belum dapat mengisi dengan lengkap lampiran daftar harta dan utang serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan pada surat pernyataan harta (SPH).
Kemudahan itu juga muncul karena pemerintah tidak memperpanjang batas waktu periode satu, yang akan berakhir pada tanggal 30 September 2016 seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Bentuk kemudahan administrasi yang diberikan adalah penyampaian SPH hanya dilampiri oleh surat setoran pajak (SSP) uang tebusan, daftar harta dan nilai dari harta (tidak detail) serta daftar utang dan nilai utang (tidak detail).
Selanjutnya, pengisian kelengkapan perincian daftar harta dan utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang dipersyaratkan bisa menyusul dan dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016.
Sementara itu, pelunasan uang tebusan 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi serta 4 persen untuk deklarasi luar negeri dari tambahan harta bersih tetap harus dilakukan sebelum disampaikannya SPH. DJP memastikan ketentuan mengenai kemudahan administrasi tersebut segera diterbitkan dalam waktu dekat. (Antara)
DJP Beri Kemudahan Adminisrasi Peserta Amnesti Pajak Periode I
Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 23 September 2016 | 22:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan
22 November 2024 | 13:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:19 WIB
Bisnis | 19:12 WIB
Bisnis | 18:51 WIB
Bisnis | 17:29 WIB
Bisnis | 17:06 WIB