PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membatalkan lelang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 5 pada medio Mei lalu. Sejumlah pihak mempertanyakan pembatalan lelang PLTU berkapasitas 2.000 Mega Watt (MW) ini. PLN dinilai melabrak sejumlah aturan.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa seharunya segera menggelar tender ulang, bukannyamalah menunjuk PT Indonesia Power (IP)untuk menjalankan proyek ini bersama mitranya dari Jepang yakni Mitsubishi. “Ini aneh, Dirut PLN bilang mengajak mitra dari Jepang karena asas keadilan dan fairness dimana proyek lain di Jawa udah diberikan kepada China. Memangnya ini proyek bagi-bagi?,” kata dia di Jakarta Kamis (22/9/2016).
Harus diakui, sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infratsruktur Ketenagalistrikan, PLN memang bisa menunjuk anak usaha swasta nya untuk mengerjakan sebuah proyek. Namun karena nilai proyek PLTU Jawa 5 ini besar maka anak usaha wajib menggandeng mitra asing. “Nah siapa yang menjamin Mitsubishi ini adalah yang terbaik dan paling kompetitif harganya?", tanyanya.
Fabby juga khawatir dengan adanya preseden ini, maka bila digelar tender ulang, maka tidak aka nada investor asing yang mau lagi menjadi peserta. “Ini tentu menghambat iklim investasi, asing mana ada yang mau seperti ini,” ujarnya.
Pengamat hukum Sumber Daya Alam dan Energi dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai tindakan membatalkan lelang mega proyek ini cukup aneh. Proyek PLTU 5 adalah bagian dari proyek 35.000 MW dan menjadi pembangkit terbesar. Ia sanksi dengan Indonesia Power (IP) yang ditunjuk PLN untuk menjalankan proyek PLTU Jawa 5. “Jangan sampai kebijakan ini melanggar aturan dan menimbulkan dugaan sarat kepentingan,” katanya.
Lebih jauh Redi menyatakan bila perlu pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menempuh jalur hukum bila PLN masih terus membuat langkah di luar kendali pemerintah. Lihat saja bagaimana sebelumnya PLN kurang bersinergi dan cenderung konfrontatif dengan Kementerian ESDM. PLN juga cukup konfrontatif dengan Pertamina dalam penentuan harga jual beli uap untuk pembangkit. “PLN ini selalu bermasalah,” tegas Redi.
Langkah PLN ini juga kabarnya membuat istana gerah. Menurut sebuah sumber, Presiden Jokowi Widodo marah melihat polah PLN. Jokowi ingin megaproyek 35.000 megawatt yang ia canangkan bisa berjalan lancar dengan batas tenggat waktu sesuai yang telah direncanakan yakni 2019. Apalagi hal ini menjadi taruhan kinerja di masa kepemimpinanya saat ini.
Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitanmengatakan kemarin bahwa langkah PLN tidak bleh berbenturan dengan aturan. Ia berjanji akan memeriksa lagi aturan yang ada sesuaiRencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang disusun pemerintah. SejatinyaPLTU Jawa 5 adalah porsi untuk swasta. Maka PLN harus melakukan tender ulang untuk memilih Independent Power Producer (IPP) yang akan membangunnya. "Kami akan teliti lagi aturannya agar jangan berbenturan satu dengan yang lain,” katanya.
Sebelumnya Luhut juga meminta PLN membuat kebijakan yang tidak membingungkan investor. "Masalah tender, masak ada tender harus joint dengan Indonesia Power? Terus kalau ada perubahan-perubahan PLN nggak perlu memberi tahu? Macam apa itu?" ucapnya.
Dirut PLN Sofyan Basir menjelaskan bahwa tender ulang akan memakan waktu yang panjang. Di sisi lain, mega proyek 35.000 MW dikejar deadline pada 2019. IP yang ditunjuk Pertamina juga dibolehkan harus menggandeng swasta lain, mengingat nilai proyek yang cukup besar.
“ Dipilihnya mitra kerja dalam pembangunan PLTU Jawa 5 kepada Jepang karena selama ini pembangunan pembangkit di Jawa sebagian besar sudah diberikan ke China, selain karena mereka menawarkan harga yang kompetitif,” ujar Sofyan.
Sebagai informasi nilai proyek PLTU Jawa 5 mencapai Rp30 triliun. PLTU ini akan dibangun di Serang, Banten. PLTU Jawa 5 merupakan pembangkit terbesar dalam proyek 35.000 MW, setara dengan PLTU Batang dan PLTU Jawa 7.
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang disusun pemerintah, PLTU Jawa 5 adalah porsi untuk swasta. Maka PLN harus melakukan tender ulang untuk memilih IPP yang akan membangunnya.