Suara.com - Dalam minggu ini, pemerintah berencana merevisi salah satu syarat bagi peserta program pengampunan pajak terkait perusahaan cangkang (special purpose vehicle). Sebab, banyak keluhan dari para pengusaha yang kesulitan ikut tax amnesty dengan adanya aturan tersebut.
"Saat ini aturan SPV lagi dikerjakan. Kita akan melakukan berbagai hal, mungkin revisi yang sedang dilakukan oleh team saya dan akan diumumkan secepat mungkin," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (22/9/2016).
Sri menargetkan revisi special purpose vehicle ditargetkan selesai pada minggu depan.
"Ya ditargetkan bisa selesai minggu depan sudah bisa berlaku," kata dia.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengatakan aturan yang memuat tata cara pengalihan perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle di luar negeri baru keluar belum lama ini.
Padahal, banyak pengusaha yang memiliki perusahaan SPV di luar negeri ingin mengikuti program pengampunan pajak Penerbitan aturan SPV dianggap terlalu mepet dengan batas periode pertama pengampunan pajak atau tax amnesty.