Suara.com - Uang tebusan dari hasil program amnesti pajak per tanggal 22 September 2016 mencapai Rp33,1 triliun yang berasal dari Surat Pernyataan Harta yang dilaporkan.
Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam laman www.pajak.go.id/statistik-amnesti di Jakarta, Kamis pukul 15.00 WIB, komposisi uang tebusan itu berasal dari partisipasi wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp29,2 triliun, badan non-UMKM Rp2,79 triliun, orang pribadi UMKM Rp1,07 triliun, dan wajib pajak badan UMKM Rp39,2 miliar.
Sementara jumlah Surat Pernyataan Harta yang sudah disampaikan hingga saat ini mencapai 119.075 SPH dengan total harta Rp1.379 triliun.
Komposisi total harta ini, antara lain deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp925 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp379 triliun, dan dana wajib pajak yang kembali ke Indonesia dari luar negeri atau repatriasi sebesar Rp74,8 triliun.
Sedangkan realisasi penerimaan program amnesti pajak dengan ditambah uang tebusan lainnya mencapai Rp36,3 triliun.
Komposisi penerimaan itu terdiri dari Surat Setoran Pajak (SSP) atau uang tebusan sesuai Pasal 8 ayat 3 b UU Pengampunan Pajak sebesar Rp32,9 triliun, pembayaran seluruh tunggakan pajak peserta tax amnesty sebesar Rp3,06 triliun, dan pembayaran pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan sesuai Pasal 8 ayat 3 d sebesar Rp269 miliar.
Periode pertama program amnesti pajak dengan biaya tebusan 2 persen akan berakhir pada 30 September.
Jumlah uang tebusan sejak empat hari terakhir atau 18 September telah meningkat Rp16,3 triliun atau hampir dua kali lipat dari sebelumnya.