Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan pemerintah tidak akan memperpanjang periode penerapan program pengampunan pajak kepada wajib pajak.
"Nggak ada diskusi perpanjangan. UU tidak mengamanatkan itu," kata Ken di DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016).
Ken menjelaskan penerapan tax amnesty akan berjalan sesuai dengan amanah undang-undang, dimana periode penerapan tax amnesty hanya sembilan bulan terhitung sejak 18 Juli 2016 hingga Maret 2017.
"Kan dibagi beberapa tahap. Tahap pertama Juli sampai September ini. Kalau ada perpanjangan di Undang-undang pasti ada dong," katanya.
Permintaan perpanjangan penerapan tax amnesty disampaikan oleh pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo yang menyatakan telah mengirim petisi ke Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa periode pertama penerapan tax amnesty.
Menurutnya program tax amnesty membutuhkan sosialisasi yang tidak mudah dan peraturan teknis yang diterbitkan hingga akhir Agustus 2016 sehingga memangkas waktu dan kesempatan yang dimiliki para wajib pajak yang sangat antusias untuk mengikuti program.
Yustinus menilai waktu semakin sempit di periode pertama untuk wajib pajak dapat menikmati tarif terendah. Namun, pemahaman yang terlambat, kebutuhan waktu memantapkan hati, dan persiapan yang tidak mudah berpotensi merenggut hak wajib pajak untuk dapat ikut amnesti pajak di periode pertama. Tentu saja dapat dibayangkan dampak dan akibat dari hilangnya kesempatan ini.
Wajib pajak berpotensi mendapat perlakuan tidak adil akibat kesempatan dan perlakuan yang tidak sama, terlebih yang baru beberapa waktu terakhir mengerti program ini. Beban warga negara juga akan semakin berat karena begitu memasuki periode dua, tarif uang tebusan akan meningkat 50 persen dari periode satu.
Selain memberatkan juga akan berdampak pada rendahnya partisipasi yang pada gilirannya mengakibatkan target, sasaran, dan tujuan program amnesti pajak tidak tercapai. Melalui perpanjangan periode satu, dia menganggap DJP juga berkesempatan mempersiapkan diri dengan lebih baik, termasuk menyempurnakan aturan teknis, menyederhanakan formulir, prosedur, sistem teknologi untuk administrasi, dan tidak perlu memperpanjang jam kerja karena waktu pelayanan yang lebih panjang.
"Untuk itu, kami mohon Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi rakyat yang berharap perpanjangan periode satu hingga akhir November 2016, demi memberi kesempatan yang sama dan membuka peluang program ini mencapai hasil optimal. Presiden segera menerbitkan Perppu sebelum berakhirnya Periode I, demi suksesnya amnesti pajak sebagai jembatan menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan bersendikan gotong royong demi kemandirian bangsa," kata Prastowo.